OJK Beberkan Langkah Penanganan Asuransi Bermasalah, dari Tagih RPK, Desak Tambahan Modal, hingga..
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 24 Oktober 2023 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan perusahaan asuransi yang keuangannya tidak sehat bermasalah masih menjadi fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan,dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya pun memiliki Satuan Kerja Pengawaan Khusus terhadap asuransi bermasalah.
"Kami juga meminta perusahaan-perusahaan asuransi yang tidak sehat (keuangannya) untuk menyampaikan RPK (rencana penyehatan keuangan)," kata Ogi ketika ditemui wartawan di Kawasan Sudirman Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
RPK tersebut nantinya bakal dimonitor lebih lanjut. Ogi pun berharap ada upaya penyehatan terhadap masalah keuangan tersebut. Misalnya, melalui masuknya investor baru atau dengan injeksi kekurangan modal.
Namun, jika pemegang saham pengendali tidak melanjutkan penambahan modal, Ogi mengatakan OJK bakal mengambil tindakan tegas. "Tentu OJK memperhatikan kepentingan pemegang polis, supaya sebisa mungkin hak-haknya bisa dipenuhi dari aset-aset perusahaan," tutur Ogi.
Bahkan, OJK dalam beberapa kesempatan mengeluarkan perintah tertulis untuk pemegang saham agar membayar kerugian pemegang polis. "Apabila pemegang saham pengendali tidak melakukan, bisa dipidanakan."
Selain itu, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), nantinya ada program penjaminan polis yang melindungi pemegang polis yang perusahaan asuransinya harus likuidasi atau dicabut. Upaya lainnya, kata Ogi, dengan kewajiban perusahaan asuransi memiliki dana jaminan relatif kecil 20 persen dari modal disetor.
Selanjutnya: "Itu ditahan oleh OJK untuk ..."
<!--more-->
"Itu ditahan oleh OJK untuk jaga-jaga terjadi likuidasi, sehingga bisa digunakan," kata Ogi.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2023 lalu, OJK menyebutkan ada 11 perusahaan asuransi yang berada di dalam pengawasan khusus lembaga tersebut. Adapun dua di antaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).
Sebanyak 11 perusahaan asuransi itu telah diawasi secara ketat sejak awal April 2023. Perusahaan itu terdiri dari enam perusahaan asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi pada waktu itu.
"Dapat kami laporkan bahwa dua perusahaan sudah dilakukan pencabutan izin usaha atas nama asuransi Wanaartha dan Kresna Life," kata Ogi kala itu. Adapun empat perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). OJK juga telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK tersebut.
"Sementara ada lima perusahaan yang belum menyampaikan rencana penyehatan, masih dalam pemantauan," ucap Ogi. OJK belum mengambil tindakan pencabutan izin usaha karena ada sejumlah prosedur yang harus dijalankan terlebih dahulu.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Rendah, OJK: Baru 7,5 Juta Orang dari Seluruh Penduduk