3 Produk Dana Pensiun yang Wajib Diketahui

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 20 Oktober 2023 15:00 WIB

Ada beberapa jenis dana pensiun di Indonesia. Ketahui informasi dan manfaatnya berikut ini. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat tiga jenis produk Dana Pensiun yang umum untuk diketahui, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Dana Pensiun Syariah.

Masing-masing dari jenis produk Dana Pensiun tersebut memiliki fungsi dan aturannya tersendiri. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.

Simak uraian berikut ini untuk mengetahui selengkapnya mengenai penjelasan dari masing-masing jenis produk dana pensiun.

3 Produk Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah program yang menjanjikan manfaat pensiun yang dikelola dan dijalankan oleh badan hukum.

Produk Dana Pensiun yang umum diketahui ada tiga, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Dana Pensiun Syariah.

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Advertising
Advertising

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti. Produk Dana Pensiun ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri.

Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiunan lainnya.

Adapun Program Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran, serta hasilnya dibukukan pada rekening peserta sebagai manfaat pensiun.

Terdapat dua bentuk iuran pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu iuran pemberi kerja dan peserta atau iuran pemberi kerja.

Dana Pensiun Pemberi Kerja dibentuk berdasarkan pada hal berikut ini.

  • Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri.
  • Penunjukkan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.
  • Pernyataan tertulis pendiri untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun.

Keuntungan yang didapat saat mendirikan atau mengikuti Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu pemberi kerja dapat menikmati fasilitas perpajakan dan meningkatkan daya saing pemberi kerja di pasar tenaga kerja.

Selain itu, dengan mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja berarti memelihara penghasilan karyawan hingga masa purnatugas. Hal ini dapat meningkatkan motivasi para pekerja sehingga berdampak juga pada kinerja pemberi kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Iuran Pasti bagi perorangan. Dana Pensiun ini dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.

Bank atau perusahaan asuransi jiwa yang ingin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan maka wajib mengajukan permohonan pengesahan dan melampirkan peraturan Dana Pensiun kepada Menteri.

3. Dana Pensiun Syariah

Produk Dana Pensiun selanjutnya adalah Dana Pensiun Syariah. Yang membedakan Dana Pensiun Syariah dengan Dana Pensiun lainnya adalah Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.

Peraturan dalam menjalankan Dana Pensiun Syariah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Selain itu, penyelenggaraan program Dana Pensiun Syariah juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016.

Produk Dana Pensiun ini tidak jauh beda dengan produk Dana Pensiun lainnya, seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Namun, pelaksanaan Dana Pensiun Syariah mengikuti prinsip syariah, baik dari manfaat pensiun, hasil investasi, maupun iuran.

Itulah tiga produk Dana Pensiun yang dapat Anda ketahui. Pilihlah dari ketiga produk Dana Pensiun tersebut, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Dana Pensiun Syariah, yang sesuai dengan tujuan dan kemampuan Anda.

DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: Dana Pensiun Banyak Masalah, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Berita terkait

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

2 hari lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

3 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

9 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

10 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

10 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

11 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya