HGU IKN Hampir 2 Abad, Otorita IKN Tanggapi Kritik

Selasa, 17 Oktober 2023 18:46 WIB

Suasana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara menanggapi perihal pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah di IKN yang bisa mencapai 190 tahun. "Kalau tadi dikatakan ada pemberian hak atas tanah 190 tahun, saya sampaikan bahwa ini sifatnya tidak mutlak alias bersyarat," kata Tenaga Ahli Komunikasi Otorita IKN Troy Pantouw dalam diskusi di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dia menuturkan, nantinya akan ada proses tata kelola yang ketat oleh pemerintah. Selain itu Troy menggarisbawahi kata 'dapat' dan 'paling lama' dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah direvisi. "Jadi, semua melalui proses dan evaluasi," ujar Troy.

Troy menyebut, evaluasi itu dilakukan setiap perpanjangan hak atas tanah. Troy mengklaim, ini dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah akan memastikan kesesuaian penggunaan tanah sesuai izin awal. Jika tidak sesuai, lanjut dia, akan dievaluasi.

"Maka bisa ditarik kembali izin tersebut, atau bahkan dicabut izin pengolahannya," ungkap Troy.

Sebelumnya diberitakan, Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA menyoroti rancangan Pasal 16A dalam revisi UU IKN. Pasal baru itu disisipkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 16 ayat 7 undang-undang sebelumnya.

Advertising
Advertising

Pasal 16A menjelaskan, perjanjian hak atas tanah bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. Namun, dalam rumusan itu jangka waktu pemberian berbagai jenis hak atas tanah tersebut sangat panjang.

Misalnya, HGU bisa diberikan dalam dua siklus. Setiap siklus HGU itu terbagi dalam tahapan pemberian selama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. Jika ditotal, dalam setiap siklus, pemegang HGU bisa memperoleh hak menguasai dan mengusahakan tanah selama maksimal 95 tahun. Dua siklus pemberian HGU tersebut, secara total, membuka peluang pemegang HGU untuk menguasai dan mengusahakan tanah di wilayah IKN selama 190 tahun atau hampir 2 abad.

Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga keseluruhannya 160 tahun.

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.

“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.

AMELIA RAHIMA SARI | IMAM HAMDI

Pilihan Editor: Kereta Argo Wilis dan Argo Semeru Kecelakaan, PT KAI Minta Maaf




Berita terkait

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

2 jam lalu

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

2 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

9 jam lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

9 jam lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

15 jam lalu

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Kolaborasi yang dimaksud Mabruri, ialah PKS tak mampu bekerja sendirian untuk membangun Jakarta lebih baik lagi ke depannya.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

23 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

1 hari lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

1 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya