Lolos Jadi ASN 2023? Ini Perbedaan Gaji Pensiunan PNS dan PPPK

Senin, 16 Oktober 2023 18:28 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Komisi II DPR RI secara resmi mengesahkan revisi rancangan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang diputuskan adalah persamaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal mengatakan, dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penyatuan antara manajemen PNS dan PPPK, sehingga keduanya mempunyai kesetaraan. Salah satu hak yang akan diterima, baik PNS maupun PPPK adalah jaminan pensiun.

“PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan untuk mengembangkan talenta, karier, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, diunggah di kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.

Lantas, apa perbedaaan jaminan pensiun PNS dan PPPK?

Perbedaaan Jaminan Pensiun PNS dan PPPK


Selama ini hanya PNS yang memasuki masa purna tugas dapat memperoleh uang pensiun setiap bulan. Namun, pemerintah telah memutuskan untuk memberi hak uang pensiun juga bagi PPPK. Akan tetapi, penghargaan tersebut memiliki perbedaan skema. Berikut rinciannya:

Advertising
Advertising

1. PNS


Ketentuan hak pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun besaran uang pensiun pokok PNS dibedakan oleh golongannya adalah sebagai berikut.

A. Gaji pokok pensiunan PNS

- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900.

- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000.

- Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800.

- Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900.

B. Gaji pokok pensiunan PNS berstatus duda/janda

- Golongan I: Rp1.170.600.

- Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200.

- Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000.

- Golongan IV: Rp1.170.600- Rp2.124.500.

C. Gaji pokok duda/janda dari PNS yang meninggal dunia

- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp1.834.800.

- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.746.500.

- Golongan III: Rp1.786.100 – Rp3.453.300.

- Golongan IV: Rp2.111.400 – Rp4.243.600.

Selain itu, pensiunan PNS juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dan gaji ke-13 sesuai Pasal 8 PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

- Pensiun pokok.

- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).

- Tunjangan pangan.

- Tambahan penghasilan.

Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016, terkait pembiayaan pensiun PNS saat ini menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit). Pembiayaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta iuran PNS sebesar 4,75 persen gaji pokok.

2. PPPK


Sebelum RUU ASN disahkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan, nantinya PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution atau iuran pasti.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan disiapkan untuk dapat menyesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran, agar sistemnya bisa semakin adil dan kompetitif,” kata Alex saat Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Adapun untuk program jaminan pensiun defined contribution merupakan desain dengan konsep menyisihkan sebagian dari penghasilan untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama masa kerja hingga pensiun. Selanjutnya, PPPK ketika pensiun bisa memutuskan untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran secara berkala seperti halnya uang pensiun PNS.

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

3 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

6 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

11 jam lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

2 hari lalu

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

Setidaknya 16 tentara bayaran Sri Lanka tewas dalam perang antara Rusia dan Ukraina, kata wakil menteri pertahanan pulau itu pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

3 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

4 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya