P2P Lending: Pengertian, Keuntungan, dan Cara Kerjanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 16 Oktober 2023 18:00 WIB

P2P Lending menyediakan layanan pinjaman online melalui platform khusus yang dikenal sebagai marketplace. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mendapatkan passive income yang saat ini sedang populer adalah dengan berinvestasi melalui platform financial technology (fintech), seperti peer to peer lending yang sering disebut P2P lending.

Prinsip dasar dari P2P lending ini serupa dengan konsep marketplace online yang menghubungkan pembeli dan penjual.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan P2P lending? Bagi yang masih belum memahami sepenuhnya tentang P2P lending, mari telusuri pengertian, keuntungan, dan cara kerja dunia P2P lending.

Pengertian P2P Lending

Menurut Regulasi OJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending adalah layanan yang memfasilitasi transaksi pinjaman uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (lender) yang memberikan pinjaman dan debitur (borrower) yang menerima pinjaman.

Dalam dunia fintech, P2P lending juga dikenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Advertising
Advertising

Dengan kata lain, P2P lending berfungsi sebagai perantara yang menghubungkan pemberi dana (investor atau lender) dengan peminjam dana atau borrower melalui platform daring.

Layanan ini memungkinkan kreditur untuk menyalurkan dana mereka kepada debitur, baik dalam skala kecil maupun besar, dengan proses yang berlangsung secara online.

Keuntungan P2P Lending

P2P lending memberikan peluang bagi pelaku bisnis UMKM untuk memanfaatkan sumber dana tambahan melalui platform daring guna mendukung pengembangan usaha mereka. Di bawah ini keuntungan dari P2P lending:

1. Pengawasan Regulasi oleh OJK

Salah satu manfaat utama dari P2P lending adalah tingkat keamanan yang dijamin, baik bagi penerima pinjaman maupun pemberi dana.

Lebih dari itu, sebagian besar platform P2P lending beroperasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam regulasi OJK, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, P2P lending diawasi secara ketat dan tunduk pada pedoman yang mengatur aspek bisnis mereka.

Pedoman ini mencakup ketentuan tentang operasional usaha, meminimalisir risiko, pelaporan, izin usaha, serta tata kelola sistem teknologi informasi.

2. Tingkat Pengembalian Investasi yang Besar

Dari perspektif pemberi pinjaman, P2P lending menawarkan kesempatan untuk berinvestasi.

Pemberi pinjaman menyediakan dana mereka dalam bentuk pinjaman kepada peminjam lainnya dan mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam.

Keuntungan yang diperoleh dari P2P lending bervariasi antara perusahaan fintech lending, dengan tingkat pengembalian investasi yang mencapai 14% hingga 21% per tahun.

3. Proses Pinjaman yang Cepat dan Sederhana

P2P lending menawarkan proses pinjaman dana yang mudah dan cepat. Hal ini merupakan alternatif yang lebih mudah dibandingkan dengan prosedur yang rumit yang sering ditemui di lembaga keuangan.

Proses ini memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis yang memerlukan modal tambahan untuk pengembangan usaha mereka.

4. Akses Mudah ke Dana Usaha

Dalam dunia bisnis, modal usaha memiliki peranan penting untuk pertumbuhan bisnis, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

P2P lending memberikan peluang bagi pelaku bisnis ini untuk mendapatkan akses lebih luas ke pinjaman pendanaan usaha selain dari lembaga keuangan konvensional.

Cara Kerja P2P Lending

Mengacu pada sumber resmi OJK, cara kerja P2P lending adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Anggota: Pengguna, baik pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower), mendaftar secara daring melalui komputer atau ponsel pintar.
  2. Permohonan Pinjaman: Peminjam mengajukan permohonan pinjaman mereka.
  3. Evaluasi dan Seleksi: Platform P2P lending mengevaluasi dan memilih peminjam yang memenuhi syarat dan menentukan tingkat risiko yang terkait dengan setiap peminjam.
  4. Penawaran Peminjam: Peminjam yang dipilih akan terlihat di dalam "pasar" P2P lending secara daring, dengan semua informasi lengkap mengenai profil dan risiko yang terkait dengan mereka.
  5. Analisis Investor: Investor P2P lending melakukan analisis dan seleksi terhadap peminjam yang terdaftar di dalam pasar daring yang disediakan oleh platform.
  6. Pendanaan Peminjam: Investor P2P lending memberikan dana kepada peminjam yang mereka pilih melalui platform P2P lending.
  7. Pengembalian Pinjaman: Peminjam membayar pinjaman mereka sesuai dengan jadwal pengembalian yang telah disepakati ke platform P2P lending.
  8. Penerimaan Dana Kembali: Investor P2P lending menerima pengembalian dana pinjaman dari peminjam melalui platform.

Semua tahap ini berperan dalam menjalankan sistem P2P lending yang memungkinkan peminjam mendapatkan pinjaman dan investor untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang terstruktur dan terpercaya.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

Berita terkait

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

2 jam lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

6 jam lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

1 hari lalu

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

1 hari lalu

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

4 hari lalu

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

Menteri Sandiaga Uno mengajak investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

4 hari lalu

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

4 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

5 hari lalu

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.

Baca Selengkapnya