Kemendag: Semua Media Sosial yang Tawarkan Barang dan Jasa sudah Memiliki Izin Social Commerce

Jumat, 13 Oktober 2023 17:57 WIB

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menghadiri acara ramah tamah bersama Kamar Dagang dan Industri Daerah Kota Madiun, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kota Madiun, dan asosiasi UMKM di Kota Madiun. Kegiatan ramah tamah tersebut digelar di Ngrowo Bening Edu Park, Madiun, Jawa Timur, Rabu 11 Oktober 2023

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan semua media sosial yang menawarkan barang dan jasa sudah memiliki izin social commerce. “Tapi ya transaksinya di luar (aplikasi),” ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dia mencontohkan media sosial berbasis gambar dan video Instagram. Aplikasi itu sudah mendapatkan izin social commerce. Selain itu ada aplikasi pesan WhatsApp, yang memiliki WhatsApp Business yang juga menawarkan barang dan jasa juga sudah mendapatkan izin social commerce. “Sudah semua,” kata Rifan.

Sedangkan TikTok, menurut dia, sudah mulai menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Artinya sudah pula mendapatkan izin social commerce.

“Tapi kami belum menerima pengajuan izin ecommerce dari Tiktok,” ucap dia.

Sebelumnya, TikTok Shop—salah satu fitur TikTok—ditutup karena memiliki fungsi ganda yakni media sosial dan juga e-commerce.

Advertising
Advertising

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan melalui revisi itu perizinan antara platform e-commerce dan social commerce berbeda.

"Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulhas pada 4 Agustus 2023 lalu.

Menurut dia, revisi Permendag dilakukan salah satu alasannya adalah karena Tiktok atau Tiktok Shop menggabungkan dua fitur tersebut. Padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda. Lewat revisi tersebut, Zulhas berharap kekosongan aturan tersebut akan diperjelas aturan mainnya.

Da menegaskan yang menjadi poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun. "Tidak boleh jadi produsen. Misalnya Tiktok bikin celana merek Tikto ya tidak bisa," ucap dia.

MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA

Pilihan Editor: LHKPN Syahrul Yasin Limpo Janggal, ICW Desak KPK Dalami

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

6 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

11 jam lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

12 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

15 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

15 jam lalu

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

1 hari lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

1 hari lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

1 hari lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya