Terkini Bisnis: Anggaran Kementan Akan Direview hingga Dua Aturan Menteri untuk Melindungi UMKM
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 13 Oktober 2023 14:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat siang 13 Oktober 2023 dimulai dari Pelaksana Tugas Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menanggapi soal dugaan adanya penggelembungan atau markup anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selanjutnya, kabar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas yang menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjaga bisnis usaha mikro kecil menengah atau UMKM.
Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar financial technology (Fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) legal. Per 9 Oktober 2023, total Pinjol yang berizin OJK adalah sebanyak 101 perusahaan. Berikut tiga berita terkini yang paling banyak diakses pembaca hingga siang ini:
1. KPK Ungkap Markup Anggaran di Kementan, Plt Mentan: Besok Kami Review Kembali, Kenapa Mesti Tinggi-tinggi..
Pelaksana Tugas Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menanggapi soal dugaan adanya penggelembungan atau markup anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan). Dugaan tersebut diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membeberkan modus dugaan korupsi oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kalau begitu ya besok kami review kembali. Kalau misalnya anggarannya lebih rendah, kan uangnya sama Bu Sri Mulyani bisa dipakai untuk yang lain. Kenapa mesti tinggi-tinggi," ucap Plt Mentan itu saat ditemui di pabrik PT Pupuk Kujang, Karawang, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dia mengatakan apabila mau mengajukan anggaran untuk suatu proyek ke Kementerian Keuangan atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), harus betul-betul efisien. Artinya, kata dia, perlu dipertimbangkan skala prioritasnya, sehingga anggaran yang diajukan hanya untuk yang betul-betul penting.
Simak berita tentang Syahrul Yasin Limpo hanya di Tempo.co
<!--more-->
2. Sri Mulyani dan Zulhas Terbitkan Aturan untuk Kurangi Impor dan Lindungi UMKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjaga bisnis usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Aturan itu terbit setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta jajaran menterinya untuk memperketat kebijakan impor barang.
Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sedangkan Zulhas meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Simak berita tentang Sri Mulyani hanya di Tempo.co
3. Ini Daftar Baru 101 Pinjol Legal Berizin OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (Fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) legal. Per 9 Oktober 2023, total Pinjol yang berizin OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.
Sebelumnya, per 9 Maret 2023, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.
Namun, OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan Danafix tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Alasan pencabutan adalah perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dengan begitu, saat ini terdapat 101 Fintech yang memiliki izin dari OJK. Pinjol legal ini terdiri dari 94 jenis usaha konvensional dan 7 jenis usaha syariah.
Simak berita tentang Pinjol hanya di Tempo.co