Diminta Atur Bunga Pinjaman Pinjol untuk Cegah Kartel, Begini Tanggapan OJK

Kamis, 5 Oktober 2023 20:23 WIB

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi perihal permintaan untuk mengatur suku bunga pinjaman Pinjol atau fintech peer-to-peer lending. Hal ini usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga praktek kartel suku bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

"Intinya ke depan terkait suku bunga pinjaman (fintech lending) ini akan kami atur langsung," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, lewat pesan tertulis pada Tempo, Kamis, 5 Oktober 2023.

Lebih lanjut, dia tak menjawab secara langsung ada tidaknya komunikasi antara OJK dengan KPPU tentang dugaan kartel suku bunga pinjaman oleh AFPI. "Harus dicek dulu ya untuk memastikannya," tutur Agusman.

Sebagai informasi, KPPU menyebut tengah melakukan penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. KPPU mengklaim AFPI mengatur komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen.

KPPU menemukan, penetapan itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Menurut KPPU, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Advertising
Advertising

Sementara itu, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan Otoritas Jasa Keuangan mengatur suku bunga Pinjol. "Perlu langkah cepat dari OJK untuk mengatur batas maksimum bunga pinjaman, " kata Bhima pada Tempo, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, OJK belum memiliki instrumen penetapan suku bunga untuk Pinjol.

"Jika saya sarankan juga, OJK mempunyai kewenangan juga untuk penetapan suku bunga harian tersebut agar tidak terkesan industri yang 'menentukan' suku bunga," ujar Huda saat dihubungi terpisah pada hari ini.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan menghormati langkah yang diambil KPPU. “Dan kami siap bekerja sama, siap mensupport informasi yang lebih presisi terkait masalah penetapan batas maksimum biaya layanan," kata Kuseryansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kementan untuk Berpamitan, Para Pegawai Sambut hingga Cium Tangan




Berita terkait

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

1 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

12 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

14 jam lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

22 jam lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

2 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

3 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

4 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya