Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Rabu, 4 Oktober 2023 20:17 WIB

Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Hak Guna Bangunan atau HGB adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang umumnya diterbitkan oleh pemerintah atau pemilik lahan untuk jangka waktu tertentu. Namun, bagi sebagian pemilik, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah tujuan akhir dalam kepemilikan tanah mereka.

SHM memberikan hak penuh atas tanah, dan pengubahan status dari HGB menjadi SHM adalah langkah yang penting. Bagaimana caranya? Sebelum mengurus peralihan HGB menjadi SHM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Mengubah HGB Menjadi SHM

Berikut adalah persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):

  1. Formulir Permohonan: Isi dan tandatangani formulir permohonan yang telah disediakan oleh ATR/BPN.

  2. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan): Jika Anda mewakilkan orang lain untuk mengurus proses ini, berikan surat kuasa yang sah.

  3. Fotokopi Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK) dan identitas kuasa jika ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  4. Surat Persetujuan dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan): Jika properti Anda memiliki beban hak tanggungan, pastikan Anda memiliki surat persetujuan dari kreditor.

  5. Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  6. Bukti Pembayaran Uang Pemasukan: Saat mendaftar, Anda harus membayar biaya pemasukan sebesar Rp50.000. Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran ini.

  7. Sertifikat HGB: Anda perlu memiliki sertifikat HGB yang ingin diubah menjadi SHM.

  8. IMB/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah: Jika Anda menginginkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m2, Anda perlu menyertakan IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Langkah-langkah Mengubah HGB Menjadi SHM

Advertising
Advertising

Dilansir dari brighton.co.id, berikut langkah-langkah untuk meningkatkan status HGB ke SHM:

  1. Kunjungi Kantor BPN: Datanglah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti yang bersangkutan. Saat tiba di kantor, kunjungi loket pelayanan yang sesuai.

  2. Isi Formulir Permohonan: Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materai. Di dalam formulir ini, Anda harus mengisi informasi seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa Anda menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.

  3. Pembayaran: Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

  4. Tunggu Proses: Setelah Anda mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran, Anda perlu menunggu selama lima hari kerja untuk prosesnya.

  5. Pengambilan SHM: Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Anda dari loket pelayanan.

Pilihan Editor: KPA Sebut Aturan HGU 190 Tahun HGB 2160 tahun Jokowi Langgar Konstitusi

Berita terkait

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

8 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

10 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

11 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

11 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

12 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

12 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

12 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

12 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

40 hari lalu

Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

43 hari lalu

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.

Baca Selengkapnya