Sederet Dampak Pemberian HGU Selama 190 Tahun untuk Investor IKN
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 29 September 2023 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan memberikan hak guna usaha atau HGU lahan IKN kepada investor selama 190 tahun. Rencana HGU itu termaktub dalam revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menjelaskan perihal HGU lahan IKN 190 tahun masih berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja. Itu referensinya sama persis,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono usai acara SAFE di Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam PP itu memuat penambahan insentif lebih besar dengan memperpanjang HGU di IKN yang berlaku hingga menjadi 95 tahun. Adapun, aturan tersebut akan dipertegas melalui revisi UU No. 3/2022 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Revisi UU IKN yang sedang dibahas DPR dan pemerintah ini pun dikritik oleh berbagai pihak. Konsorsium Pembaruan Agraria alias KPA menyoroti rancangan Pasal 16A dalam revisi UU IKN. Pasal baru tersebut disisipkan di revisi UU IKN untuk mengatur lebih lanjut Pasal 16 ayat 7 undang-undang lama.
Dalam Pasal 16A dijelaskan tentang perjanjian hak atas tanah bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. Namun dalam rumusan tersebut, jangka waktu pemberian berbagai jenis hak atas tanah tersebut sangat panjang.
HGU diberikan dalam dua siklus
<!--more-->
Misalnya, HGU yang kelak bisa diberikan dalam dua siklus. Setiap siklus HGU itu terbagi dalam tahapan pemberian selama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun.
Jika ditotal, dalam setiap siklus, pemegang HGU bisa memperoleh hak menguasai dan mengusahakan tanah selama maksimal 95 tahun. Dua siklus pemberian HGU tersebut, secara total, membuka peluang bagi pemegang HGU untuk menguasai dan mengusahakan tanah di wilayah IKN selama 190 tahun.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menyebut pemberikan HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia.
“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” ucap Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun. Di era kemerdekaan, Agrarische Wet 1870 dicabut dan digantikan oleh UU Pokok Agraria 1960. Saat itulah, kata dia, mulai didorong usaha-usaha pembaruan paradigmatik politik dan hukum agraria secara fundamental.
Rugikan Masyarakat Lokal
<!--more-->
Sedangkan, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan bahwa insentif HGU di IKN bagi investor bisa membuat pengusaha menguasai lahan IKN. Selain itu, pemberian HGU dalam jangan waktu panjang akan merugikan masyarakat lokal.
“Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Insentif HGU itu, kata dia, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah.
Sementara, Associate Profesor Nanyang Technological University Singapura Sulfikar Amir, menilai pemberian HGU 95 tahun bagi pengusaha di IKN adalah keputusasaan pemerintah. Pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat panjang tak menjamin ketertarikan investor besar untuk menyuntikkan modalnya di IKN. Pasalnya, menurut dia, proyek IKN tidak bisa atau tidak menjanjikan sesuatu yang diharapkan oleh investor asing.
"Menurut saya, pemerintah sepertinya sudah putus asa karena sudah mencoba menempuh beberapa usaha untuk menarik investor tapi sampai saat ini belum ada investor skala besar yang tertarik untuk masuk ke dalam proyek IKN," tutur Sulfikar kepada Tempo, Kamis, 10 Maret 2023.
Timbulkan Abuse of Power
<!--more-->
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi, menyoroti poin-poin dalam revisi UU IKN. Hal itu terutama berkaitan dengan kewenangan otorita dan pengelolaan aset HGU.
“Ada dua hal yang kami garis bawahi. Pertama, berhubungan dengan kewenangan otorita yang lebih luar biasa. Kedua, pengelolaan aset HGU dari 90 menjadi 95 tahun,” ujar Teddy melalui sambungan telepon, Kamis, 21 September 2023.
Menurut Teddy, pemberian kewenangan khusus bagi Otorita IKN dapat berpotensi menghilangkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
“Otorita bisa memberi kewenangan berupa fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang ikut membangun IKN. Ini berpotensi mengakibatkan abuse of power, dengan dalih kewenangan khusus,” ucapnya.
Dia juga mengkritisi Pasal 30 UU IKN yang memisahkan sistem pengelolaan aset antara barang milik negara dan barang milik Otorita IKN. Norma itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip hak menguasai negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap penanam modal, memanjakan investor, serta sebaliknya, justru abai terhadap kepentingan rakyat dan tidak sesuai dengan semangat yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria,” kata Teddy.
Sejauh ini, pemerintah belum memastikan siapa saja investor yang bakal mendapatkan HGU tersebut. Namun begitu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pernah mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha.
Menurut Bahlil, kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN. Sehingga, kata dia, IKN dapat menjadi pusat pertumbuhan baru. Kemudian meratakan pembangunan dan membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.
"(Aturan ini) sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Maret 2023.
MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | HAN REVANDA PUTRA | FAJAR PERBIANTO