Kuasa Hukum Warga Rempang dan Galang Gugat BP Batam hingga Presiden ke Pengadilan

Senin, 25 September 2023 16:46 WIB

Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang mendaftarkan gugatan tentang pembatalam perjanjian pengelolaan dan pengembangan Pulau Rempang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang dan Galang mendaftarkan gugatan tentang pembatalan perjanjian pengelolaan dan pengembangan Pulau Rempang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023. Gugatan itu ditujukan kepada Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam, Wali Kota Batam, PT Makmur Elok Graha, Presiden RI, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sementara itu, Perusahaan Xinyi dan notaris menjadi pihak yang turut tergugat.

Alfons Loemau, perwakilan kuasa hukum, menyatakan bahwa dasar gugatan itu adalah perjanjian BP Batam dan investor di atas lahan seluas 17.000 hektare di Rempang dan Galang. Padahal, menurut dia, BP Batam belum memiliki alas hak sebagai pemegang hak atas tanah itu.

"Otorita Batam (BP Batam) dan Wali Kota Batam melakukan perjanjian kerja sama dengan investor pada 2004. Gantung sampai hari ini, tiba-tiba masyarakat Rempang digusur dengan dalih proyek strategis nasional," ujar Alfons di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.

Petrus Selestinus, kuasa hukum lain, menyatakan bahwa MOU atau perjanjian BP Batam dengan investor pada 25 Agustus 2004 itu cacat hukum. Sebab, menurut dia, SK Menteri Agraria pada 1993 mensyaratkan antara lain hak pengelolaan lahan tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga.

"Tapi di dalam perjanjian pada 2004 itu BP Batam dan PT MEG ini dapat mengalihkan kepada pihak ketiga. Itu salah satu pelanggaran yang kita lihat tidak sejalan dengan SK Menteri Agtaria pada 1993," ujar Petrus.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa kebijakan untuk memindahkan pariwisata ke Pulau Rempang sudah dimulai sejak 1992. Namun, setelah perjanjian 2004, kebijakan itu tiba-tiba bergeser menjadi pembangunan industri besar pabrik kaca. "Sehingga kami minta dibatalkan," kata Petrus.

Konflik di Pulau Rempang muncul setelah BP Batam memaksa warga di sana untuk hengkang karena wilayah itu akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. Bentrokan pun sempat terjadi pada 7 dan 11 September lalu.

Dalam bentrokan itu, aparat disebut sempat melepaskan tembakan gas air mata ke arah sekolah dasar. Selain itu, mereka juga menangkap sejumlah warga yang menolak penggusuran.

Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang itu akan digarap oleh PT Mega Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata. Untuk tahap awal ini, MEG menggandeng perusahaan Xinyi Glass asal Cina untuk membangun pabrik pembuatan solar panel.

Pilihan Editor: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah

Berita terkait

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

5 hari lalu

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

Tim solidaritas nasional untuk Rempang membeberkan kondisi di Rempang saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

9 hari lalu

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

10 hari lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

23 hari lalu

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

30 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

51 hari lalu

Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

Puluhan pimpinan perusahaan asal Tiongkok berkunjung ke kantor BP Batam untuk penjajakan investasi di Batam.

Baca Selengkapnya

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

53 hari lalu

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

53 hari lalu

Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

53 hari lalu

Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara terhadap 34 para penggerak Aksi Bela Rempang.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

54 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya