Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

Rabu, 20 September 2023 18:56 WIB

Seorang petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan zona intin Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, Riau, 19 Mei 2019. (Antara/HO - BBKSDA Riau)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengkritik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Rencana pemutihan lahan sawit ilegal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

"Lewat PP 24 Tahun 2021 ini pemerintah mau memutihkan lahan sawit di kawasan hutan lewat denda administratif,” ujarnya saat ditemui Tempo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.

Surambo mengatakan, seharusnya pemerintah tetap berpatokan pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. “Harusnya mereka kena pidana, itu sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017," kata Surambo.

Surambo menilai pemerintah sebetulnya bisa menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal di kawasan hutan melalui proses pidana. Seperti yang dilakukan pada kasus lahan sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia menegaskan hukum yang harus diberlakukan untuk semua kasus lahan sawit di kawasan hutan.

"Nah kalau yang satu ini diselesaikan lewat hukum, dan yang satu lewat model begini, kan jadi ada proses-proses yang tidak adil," kata dia.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, ia juga mendesak agar pemerintah secara mengungkapkan secara transparan data 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Sebab sampai saat ini belum diketahui perusahaan mana saja atau pemilik lahan sawit di kawasan hutan tersebut.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 661 tahun 2023 dan Nomor 815 Tahun 2023 yang mengatur tentang percepatan perizinan lahan sawit di kawasan hutan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pemerintah berencana menyelesaikan persoalan sawit di kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja.

Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.

Satgas ini bertugas membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada. Presiden memerintahkan satgas ini untuk mempercepat penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-undang Cipta Kerja pada November 2023.

Pilihan Editor: Sri Mulyani: APBN hingga Agustus 2023 Surplus Rp 147,2 Triliun

Berita terkait

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

46 menit lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

49 menit lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

2 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

4 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

5 jam lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

5 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

14 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

14 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

16 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

17 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya