Aturan Baru Sri Mulyani soal Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Tata Caranya

Rabu, 20 September 2023 08:28 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Sri Mulyani melaporkan realisasi APBN hingga akhir Februari 2019, tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 pada pada 31 Agustus 2023 lalu. Beleid tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Pada Bab II beleid tersebut diatur mengenai tata cara penjaminan pemerintah, di mana Bagian Kesatu membahas tentang Permohonan Jaminan. Pasal 5 Ayat 1 pada Bab II menjelaskan pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.

“Permohonan penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah adanya keputusan komite,” bunyi Pasal 5 Ayat 2 dikutip pada Rabu, 20 September 2023.

Adapun Pasal 5 Ayat 3 mengatur tentang permohonan penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 memuat keterangan minimal. Yakni huruf a keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta dan Bandung.

Selanjutnya huruf b alasan diperlukannya penjaminan pemerintah; dan huruf c nilai Pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah. Lalu, huruf d calon Kreditur; serta huruf e pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

Advertising
Advertising

“Permohonan penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 disampaikan dengan melampirkan minimal beberapa berkas,” tertulis pada Pasal 5 Ayat 4.

Lampiran tersebut di antaranya huruf a surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT KAI. Untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Huruf b surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. Yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah; dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Lampiran lainnya, huruf c surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian. Huruf d rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman; huruf e rancangan final perjanjian pinjaman; dan huruf f profil calon Kreditur.

Selanjutnya huruf g surat yang disampaikan oleh calon Kreditur yang memuat harga pinjaman serta syarat dan ketentuan (terms and conditions) pinjaman. Huruf h rencana sumber dana pelunasan pinjaman; huruf i laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen.

Dilanjutkan dengan huruf j proyeksi keuangan PT KAI sampa1 dengan masa Pinjaman berakhir; huruf k proyeksi keuangan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; dan huruf l rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar. Untuk huruf m persetujuan organ perusahaan pemohon jaminan sesuai dengan anggaran dasar mengenai rencana pinjaman.

“Surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan Pinjaman yang ditandatangani oleh direktur utama PT KAI,” demikian bunyi huruf n di Pasal 5 Ayat 4.

Pilihan Editor: Uji Coba Kereta Cepat Bersama Masyarakat, Menhub: Kuota Langsung Habis!

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

23 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

1 hari lalu

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

Tuhiyat menyatakan prioritas MRT Jakarta saat ini menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalur dan infrastruktur pendukung lainnya.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

2 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

3 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya