PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

Selasa, 19 September 2023 11:23 WIB

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali alias PK PT Aneka Tambang (Peprsero) Tbk. atau Antam terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Apa artinya?

"Amar Putusan: TOLAK," begitu yang tertera di laman resmi MA, dikutip pada Selasa, 19 September 2023.

Dengan begitu, putusan kasasi yang diajukan Budi Said sebelumnya kini berkekuatan tetap. Antam harus membayar ganti rugi dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton ke crazy rich asal Surabaya tersebut.

Sebelumnya Antam telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 21 Juni 2023. MA lantas menolak permohonan tersebut pada 12 September 2023.

Pemohon peninjauan kembali tersebut adalah Antam yang diwakili Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama. Sedangkan termohon atau terdakwa pertama adalah Budi Said, disusul Eksi Anggraeni, dan Endang Kumoro.

Advertising
Advertising

Tempo telah mengupayakan konfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie. Namun hingga berita ini ditulis, Syarif belum membalas.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari Budi Said yang membeli emas batangan pada periode 20 Maret-12 November 2018 sebanyak 7 ton emas. Namun, dia menyebut baru menerima sekitar 6 ton emas batangan dan masih ada kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterimanya.

Adapun pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Harga tersebut di bawah harga resmi atau dengan harga diskon yakni Rp 585 juta per kilogram.

Budi Said lalu melapor ke kepolisian pada 20 Januari 2019 karena tidak menerima jumlah emas yang seharusnya. Pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said. Budi Said lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. MA pun mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.

Antam lantas mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.075.000 per Gram

Berita terkait

Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

16 jam lalu

Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap 2 pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Solok pada Senin 29 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Harga Emas Antam Hari Ini Turun jadi Rp 1.306.000 per Gram

17 jam lalu

Libur Panjang, Harga Emas Antam Hari Ini Turun jadi Rp 1.306.000 per Gram

Berdasarkan informasi di portal resmi Logam Mulia, harga emas batangan hari ini berada di level Rp 1.306.000 per gram. Turun Rp 2.000 dari harga emas batangan di perdagangan hari sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

1 hari lalu

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Indonesia mulai bulan ini bakal memproduksi emas batangan secara mandiri hingga 50 ton per tahun.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

1 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10 Ribu, Jadi Rp 1.308.000 per Gram

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10 Ribu, Jadi Rp 1.308.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini berada di level Rp 1.308.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

1 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

1 hari lalu

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

Berikut ini daftar orang-orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024. Kekayaannya ada yang mencapai US$ 15,9 miliar. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, per Gram di Level Rp 1.310.000

3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, per Gram di Level Rp 1.310.000

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 15 ribu bila dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Senin pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

7 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya