Manajer WO Tersangka Kebakaran Savana Bromo, Ibunda: Anak Saya Sedang Apes
Reporter
David Priyasidarta (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 9 September 2023 19:16 WIB
TEMPO.CO, Lumajang - Manajer wedding organizer (WO) AP, 41 tahun, menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di blok Savana atau area bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Status tersangka AP membuat ibunya berdiri terpekur di tokonya, di bilangan Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Toko peralatan listrik itu tampak sepi Sabtu pagi tadi, 9 September 2023. Hanya lalu lalang kendaraan saja yang berseliweran di bilangan Jalan Dr Sutomo.
Perempuan berusia 70-an tahun itu mengenalkan namanya sebagai Kurniawan. Dia ditemani salah satu putranya dan seorang pegawainya.
Pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. "Mungkin anak saya sedang apes," kata Kurniawan kepada TEMPO.
Nama 'Kurniawan' memang tidak lazim untuk dikenalkan sebagai nama seorang perempuan. Dia mengaku bersedih dengan kasus yang harus dialami putranya itu. "Anak saya sekarang berada di Polres Probolinggo," katanya.
Kurniawan menceritakan saat AP berangkat bekerja sebelum menjadi tersangka. "Ia berangkat jam 02.00 WIB. Berangkat sama-sama temannya yang dari Surabaya," ujar Kurniawan.
Kalau pamitnya mau berbuat kejahatan, kata Kurniawan, dia pasti melarang. "Pamitnya kerja. Nggak mungkin saya melarangnya berangkat," katanya.
Tersangka terancam penjara paling lama lima tahun
<!--more-->
Tersangka AP, kata Kurniawan, sehari-harinya kalau sedang tidak ada kerjaan di WO, membantu jualan di toko itu. "Papanya juga sedang sakit-sakitan," katanya.
Ia terpaksa meminta pulang adiknya yang sebelumnya berada di Surabaya untuk ikut membantu jualan di toko. "Saya dan papanya itu sebenarnya sudah tua dan waktunya berdiam di rumah. Tapi gimana lagi," kata Kurniawan.
Ihwal pekerjaan pengambilan gambar untuk pranikah itu memang biasa dilakukan oleh AP jika ada permintaan. "Ia bisa dan biasa melakukan pekerjaan itu," ujarnya
Pengambilan gambar itu juga diminta oleh temannya yang juga warga asli Lumajang. "Ternyata kemudian ada kejadian kebakaran itu. Gimana lagi, dia harus menghadapi itu. Kami tidak ada uang," ujar Kurniawan.
Informasi yang dihimpun TEMPO di lapangan, AP memiliki rumah tinggal di bilangan Jalan Wahid Hasyim. Rumah dua lantai dengan pintu besi rolling door di lantai bawah itu terlihat tutup. "Lantai bawah itu garasi," kata seorang tetangganya kepada TEMPO.
Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo diberitakan terbakar pada Rabu, 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto pranikah.
Sejumlah orang menjadi saksi dalam kasus ini. Mereka diantaranya mempelai pria dan wanita, dua kru prewedding serta seorang juru rias.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
DAVID PRIYASIDHARTA
Pilihan editor: Manajer WO Jadi Tersangka Kebakaran Savana Bromo, Terancam Denda Maksimal Rp 1,5 Miliar