7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Jumat, 1 September 2023 09:33 WIB

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tahukah Anda apa perbedaan pajak dan retribusi? Pajak dan retribusi adalah pemasukan negara dalam menjalankan operasionalnya. Dengan adanya pajak dan retribusi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan umum yang memadai.

Perbedaan pajak dan retribusi adalah berada pada penggunaanya. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik yang ditunjukkan secara langsung, sedangkan retribusi biasanya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Memang banyak yang sering salah kaprah terkait perbedaan pajak dan retribusi. Padahal keduanya memiliki ciri yang berbeda.

Mengutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id perbedaan pajak dan retribusi ini juga tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut adalah perbedaan pajak dan retribusi.

PerbedaanPajakRetribusi
Dasar HukumPajak berdasar pada hukum dan undang-undangRetribusi berasal dari peraturan daerah, menteri, atau peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya
Undang-UndangPajak diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020Retribusi diatur dalam UU No 28 Tahun 2009
Balas jasaBersifat tidak langsung dan bertahapBersifat langsung
PemungutanUmum dan luasUntuk daerah tertentu saja
SifatDipaksakanPaksaan bersikap ekonomis
Lembaga pemungutPemerintah pusatPemerintah daerah
TujanKesejahteraan umumKesejahteraan individu

Agar bisa memahami perbedaan pajak dan retribusi maka kita perlu mengetahui pengertian keduanya secara rinci. Berikut ini adalah pengertian pajak dan retribusi.

Pengertian pajak

Advertising
Advertising

<!--more-->

Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh masyarakat sebagai sumbangan wajib kepada negara. Pajak ini berhubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli, dan sebagainya.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan suatu kontribusi wajib warga kepada negara yang terutang dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat keuntungan secara langsung.

Pajak Ini merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atau penghasilan perorangan, perusahaan dan lain. Hal ini juga bisa dilakukan untuk memberi pemasukkan terhadap barang umum.

Ciri-Ciri Pajak

Berikut adalah ciri-ciri pajak:

  1. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenai sesuai dengan peraturan yang ada.
  2. Jika terdapat kelebihan hasil pajak akan digunakan untuk publik investment.
  3. Pajak dipungut berdasarkan undang–undang.
  4. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik.
  5. Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, peristiwa, dan perbuatan.
  6. Pemungutan pajak diperuntukan bagi pembiayaan umum.
  7. Selain fungsi anggaran, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur kebijakan negara dalam sektor sosial ekonomi.

Fungsi Pajak

Berikut fungsi-fungsi pajak yang penting diketahui.

  1. Fungsi anggaran adalah fungsi pajak yang digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.
  2. Fungsi mengatur adalah fungsi pajak agar pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi negara, contohnya adalah untuk melindungi produksi dalam negeri.
  3. Fungsi stabilitas adalah fungsi pajak yang berguna agar pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas negara.

Pengertian Retribusi

<!--more-->

Retribusi merupakan pungutan uang oleh pemerintah sebagai balas jasa. Seseorang yang membayar retribusi bisa menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.

Retribusi ini juga diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa retribusi merupakan suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.

Retribusi ini adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan untuk orang tertentu. Tujuan utama retribusi untuk mengisi kas negara dan mengatur kemakmuran rakyat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada rakyat.

Ciri Retribusi

Berikut adalah ciri-ciri retribusi agar mudah dalam membedakan pajak dan retribusi.

  1. Retribusi berhubungan dengan jasa didapat secara langsung seperti listrik, air atau wisata.
  2. Retribusi dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku untuk umum
  3. Hasil retribusi digunakan sebagai pelayanan umum
  4. Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung

Fungsi retribusi

  1. Sebagai sumber pendapatan daerah
  2. Sebagai unsur pendukung stabilitas ekonomi daerah
  3. Sebagai unsur pemerataan pendapatan daerah

Itu dia beberapa informasi terkait perbedaan pajak dan retribusi yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

RISMA KHOLIQ

Pilihan editor: Dikritik Apa-apa Dipajakin, Sri Mulyani: 43,5 Persen Insentif Pajak Dinikmati Masyarakat Rumah Tangga

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

20 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

4 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

5 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

6 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya