Balasan Menohok Sri Mulyani Buat Penyinyir 'Apa-Apa Dipajaki'

Kamis, 31 Agustus 2023 16:37 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018. ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menceritakan pengalamannya yang kerap dikritik warganet terkait pemungutan pajak di Indonesia. Netizen yang sering nyinyir ‘apa-apa dipajaki’ itu merasa Sri Mulyani memberlakukan pajak hampir di seluruh semua aspek kehidupan masyarakat.

"Kadang-kadang saya juga sering di media sosial, (netizen berkomentar) apa-apa dipajakin. Padahal mereka itu-yang aktivitas masyarakat-tidak dimasukkan sebagai subject to tax," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menanggapi kritikan itu, Sri Mulyani menyebut, insentif pajak terbesar justru dinikmati masyarakat rumah tangga. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun membalas nyinyiran warganet dengan mencontohkan beberapa aktivitas masyarakat umum yang tidak dikenakan pajak. Berikut rinciannya.

Insentif Pajak Untuk Berbagai Kelompok

Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif pajak kepada berbagai kelompok. Dari total insentif pajak yang diberikan, sebanyak 43,5 persen dialokasikan untuk masyarakat rumah tangga langsung, 21,5 persen untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan 35 persen untuk berbagai skala bisnis.

Advertising
Advertising

Sri Mulyani kemudian menyoroti bahwa banyak aktivitas masyarakat yang tidak dikenakan pajak atau dikenai pajak yang sangat rendah. Ia mengatakan dari Rp 210 triliun insentif perpajakan yang digelontorkan negara, paling banyak diberikan kepada masyarakat tidak mampu, terutama kelompok rumah tangga dan UMKM.

“Kami sampaikan, umpamanya seperti UMKM, PPh pengurangan 50 persen dari PPh badan untuk tarif PPh-nya Rp 4,8 miliar, kemudian PPh UMKM dan PPh final UMKM itu Rp 20,6 triliun," katanya.

Rincian Jenis Pajak yang Tidak Dikenakan PPN

Sri Mulyani juga menguraikan beberapa jenis pajak yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ia mencontohkan sejumlah pajak yang tidak dipungut PPN antara lain meliputi sembako, pajak UMKM, serta pajak untuk sektor dan kegiatan pendidikan.

Menurut bendahara negara itu, PPN yang tidak dipungut atas kebutuhan pokok pada tahun lalu mencapai Rp 38,6 triliun. Nilai tersebut adalah potensi PPN yang hilang alias revenue forgone karena sembako tidak dijadikan objek pajak.

Selanjutnya: "Itu tax forgone. Kami sengaja ..."

<!--more-->

"Itu tax forgone. Kami sengaja (membebaskan pajak), karena itu kebutuhan masyarakat. Maka itu kami berikan dalam bentuk pembebasan," ujarnya.

Adapun peniadaan pajak dari pendidikan juga mencapai triliunan rupiah. Sri Mulyani mengatakan pembebasan pajak di sektor pendidikan bisa mencapai Rp 20,8 triliun. "Itu dinikmati oleh seluruh kegiatan pendidikan," ujar Sri Mulyani.

Adapula, PPN yang tidak dikenakan untuk listrik rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA. Nilainya, kata Sri Mulyani, mencapai Rp 7,3 triliun.

Insentif Pajak untuk Sektor Bisnis

Insentif pajak juga diberikan kepada sektor bisnis, seperti tax holiday dan tax allowance. Pada tahun 2022, insentif ini diberikan kepada 184 perusahaan dengan total investasi Rp 258,8 triliun, dan sebanyak 174 di antaranya merupakan wajib pajak. Sedangkan, tax allowance diberikan kepada 265 perusahaan, termasuk 213 wajib pajak dengan total nilai investasi Rp 85,7 triliun.

Sri Mulyani mengungkap, total nilai insentif pajak untuk bisnis ini adalah Rp 4,6 triliun. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan insentif yang diberikan kepada masyarakat dan UMKM.

"Dan Rp 4,6 triliun itu sangat kecil dibandingkan Rp 210 triliun total insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan UMKM. Yang tadi (insentif pajak) UMKM tadi sebesar Rp 69,7 triliun dan untuk masyarakat rumah tangga sebesar Rp 38,6 triliun untuk sembako," tutur Sri Mulyani.

RIZKI DEWI AYU | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Sri Mulyani Siapkan Aturan Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

11 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

12 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

3 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya