Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 31 Agustus 2023 06:56 WIB

Beberapa produk obat tradisional yang mengandung bahan Kimia Obat (OT-BKO) Ilegal di BPOM, Jakarta (9/19). TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Solo - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Total nilai ekonomis produk tersebut sebesar Rp 336.831.300 dari tiga distributor obat tradisional TIE dan TMK dari dua kabupaten yakni Sukoharjo dan Karanganyar. Penyitaan pelaksanaan operasi penindakan oleh Loka POM Kota Solo sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Kepala Loka POM di Kota Solo Muhammad Fajar Arifin mengemukakan Loka POM di Kota Solo selaku unit pelaksana teknis Badan POM atau BPOM pada tahun 2023 ini telah melakukan pengawasan obat dan makanan full spectrum baik premarket maupun post market serta langkah-langkah baik yang bersifat preventif maupun represif. Tahun 2023 ini Loka POM di Kota Solo telah melakukan langkah-langkah, baik pengamanan maupun penyitaan terhadap produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan.

"Obat-obat itu disita dari 3 tersangka atau distributor obat yang tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan," ujar Fajar saat menggelar konferensi pers di Kantor Loka POM di Kota Solo, Rabu, 30 Agustus 2023.

Fajar menjelaskan penindakan atas produk obat tersebut sesuai dengan amanat Pasal 45 Ayat 4 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

"Obat yang tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan itu salah satunya ada campuran bahan kimia. Jadi ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menambahkan obat kimia ini dalam obat tradisional tersebut," jelasnya.

Advertising
Advertising

Menurut Fajar penting bagi masyarakat di Jawa Tengah, termasuk di Solo Raya atas masih banyaknya obat tradisional atau jamu yang tidak memenuhi ketentuan itu beredar di pasaran. Hal itu mengingat konsumsi obat tradisional atau jamu oleh masyarakat wilayah Solo Raya tergolong tinggi.

Lebih lanjut Loka POM Kota Solo kemudian memusnahkan produk sitaan hasil kegiatan penindakan di tahun 2022 dan 2023 itu pada Rabu ini. Adapun mekanisme pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara simbolis di depan Kantor Loka POM di Kota Solo oleh Kepala Loka POM di Kota Solo dengan para saksi dari lintas sektor, baik Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian Resor Karanganyar, BBPOM di Semarang serta Rupbasan Kelas 1 Solo.

"Pemusnahan dilaksanakan dengan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya) PT.Arah Environmental Indonesia Sukoharjo (Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah)," katanya.

Pilihan Editor: LRT Jabodebek Dipuji Jokowi dan Para Menteri, Masyarakat: Rem Kurang Halus

Berita terkait

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

2 hari lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

14 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

18 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

20 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

48 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

55 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

55 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

55 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

55 hari lalu

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

58 hari lalu

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip

Baca Selengkapnya