Tak Setuju Larangan Jual Barang Impor, Asosiasi Pengusaha Logistik Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 25 Agustus 2023 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menyatakan tak sepakat atas larangan jual barang impor di marketplace di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. APLE pun mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan aturan itu sebagai bagian dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Alih-alih melindungi UMKM, kebijakan larangan impor di bawah US$ 100 justru akan memberikan multiplier effect (efek berganda)," kata Ketua APLE Sonny Harsono dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Sonny menuturkan larangan impor di bawah US$ 100 dikhawatirkan akan membuat sektor UMKM menjadi lumpuh. Musababnya, banyak kebutuhan produksi yang tak bisa diperoleh karena belum tersedia di Indonesia. Kekhawatiran lainnya, aturan ini berpotensi membuat UMKM Indonesia menerima efek resiprokal atau perlakuan serupa dari negara lain.
Ironisnya, menurut Sony, wacana kebijakan larangan impor barang ini diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pejabat dengan alasan untuk melindungi UMKM.
Padahal, dia menilai imbasnya justru akan sebaliknya karena bakal membahayakan UMKM. Sebab akan timbul masalah akses yang ia yakini jauh lebih besar. Termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.
APLE menilai efek domino dari kebijakan tersebut juga akan membuat perekonomian Indonesia yang saat ini tengah bangkit kembali terpuruk. Sektor logistik, menurutnya, akan terdampak sehingga membuat aktivitas ekspor menjadi tertekan.
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal
<!--more-->
Dari sisi logistik, tutur Sony, tentunya akan mendegradasi kemampuan untuk lebih kompetitif. Karena kegiatan importasi di marketplace termasuk yang paling kompleks. Bila hal itu dihilangkan, pendapatan di sektor logistik turun.
Dampaknya, pelaku usaha logistik akan membuat penyesuaian untuk membuat perusahaannya tetap sehat dengan cara pengurangan tenaga kerja. Sony berujar ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan terjadi setidaknya dua bulan paska larangan diberlakukan.
Terlebih pada kuartal pertama dan kedua tahun ini, perekonomian Indonesia tumbuh 5,9 persen, dengan penyumbang terbesar sekitar 19 persen dari sektor logistik. "Jadi apabila diterapkan dan berefek langsung ke logistik maka akan mendegradasi ekonomi nasional,” ucap Sonny.
Selain tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang importasi ilegal. Dengan demikian, kualitas barang yang masuk beresiko tidak sesuai aturan dan berbahaya bagi masyarakat.
Ia mengaku sudah mengirim surat keberatan ihwal aturan ini. Jika larangan barang impor tetap diberlakukan, APLE akan mengambil langkah hukum dengan mengugat kebijakan ini ke PTUN. Menurutnya, hal ini juga akan menciderai nama Indonesia juga karena pasti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pun akan turut menggugat RI.
"Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain,” kata Sonny.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Subsidi Harga Garam Petani atau Stop Impor Garam