Cara Ajukan KPR, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilampirkan

Kamis, 24 Agustus 2023 09:09 WIB

Warga menunjukan aplikasi BTN Properti, yang mempermudah warga membayar dan mensimulasi cicilan KPR Bank BTN, di komplek perumahan subsidi Bank BTN di Parung, Bogor, Jawa Barat, 7 Februari 2023. Dukungan pemerintah kepada BTN dalam right issue penambahan modal Rp 2,48 triliun diharapkan memudahkan MBR (masyakarat berpenghasilan rendah) memiliki rumah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena sektor perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi. TEMPO/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada seorang nasabah yang akan membeli rumah. Dilansir dari laman Btn.co.id, KPR subsidi ini merupakan program untuk kepemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga yang rendah dan cicilan yang ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak atau rumah sejahtera susun.

Pada tiap-tiap bank, memiliki berbagai jenis KPR-nya sendiri. Biasanya ada KPR yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khusus sektor pekerjaan formal atau fixed income, khusus sektor pekerjaan non formal atau non fixed income, atau bahkan untuk PNS.

Berikut adalah syarat-syarat umum jika Anda ingin mengajukan KPR rumah.

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon KPR tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit telah jatuh tempo. Namun, beberapa kondisi khusus biasanya batas usia hingga 80 tahun pada saat kredit telah jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami atau istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk memiliki rumah. Hal ini terkecuali oleh TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak, dan 7 juta rupiah untuk rumah sejahtera susun

5. Memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah

Dalam syarat-syarat diatas, tertera syarat bahwa gaji pokok tidak melebihi batas-batas tertentu. Hal ini dikarenakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah.

Advertising
Advertising

Penerapan syarat maksimal gaji pokok ini bertujuan agar program ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang tidak bertanggung jawab, yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih murah melalui program ini.


Adapun sebelum mengajukan KPR pada bank yang Anda tuju, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut kelengkapan dokumen yang harus Anda persiapkan.

1. Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon atau pasangan.

2. Fotokopi KTP atau kartu identitas

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi surat nikah atau cerai

5. Kelengkapan dokumen penghasilan untuk pegawai meliputi; Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan dan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (berlaku apabila pemohon bekerja di instansi)

6. Kelengkapan dokumen penghasilan untuk wiraswasta meliputi; SIUP, TDP, dan laporan atau catatan keuangan selama tiga bulan terakhir

7. Kelengkapan dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri meliputi; fotokopi izin praktek

8. Rek. Koran tiga bulan terakhir

9. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21

10. Surat pernyataan penghasilan yang telah ditandatangani oleh pemohon diatas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/ lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

11. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan

12. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

13. Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR subsidi kedua

Pilihan Editor: Ini Syarat dapat Subsidi KPR Rp 40 Juta dari Pemerintah

Berita terkait

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

7 jam lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

7 jam lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

9 jam lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

10 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

12 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

21 jam lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

1 hari lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

1 hari lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

1 hari lalu

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia

Baca Selengkapnya

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

1 hari lalu

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

Kementerian PUPR menggarap runaway, sedangkan Kemenhub menggarap gedung terminal bandara VVIP IKN.

Baca Selengkapnya