NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

Rabu, 9 Agustus 2023 09:35 WIB

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi terobosan baru dalam administrasi kependudukan dan perpajakan di Indonesia.

Mengapa Diwajibkan?

Hal ini resmi dimulai berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Mengutip djkn.kemenkeu.go.id, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.

Integrasi NIK jadi NPWP menjadi langkah awal yang baik untuk mengurangi jumlah nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi. Saat ini, masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, mulai dari Nomor Induk Kependudukan, NPWP, Nomor Paspor, hingga nomor rekening bank dan telepon.

Advertising
Advertising

Integrasi ini akan memudahkan masyarakat karena ke depannya mereka hanya perlu membawa KTP saja tanpa harus membawa kartu NPWP terpisah.

Manfaat bagi DJP

Selain manfaat bagi masyarakat, integrasi NIK sebagai NPWP juga memiliki potensi manfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penerimaan negara. PPATK memperkirakan bahwa shadow economy di Indonesia mencapai 8,3 persen sampai 10 persen dari PDB, yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Diharapkan integrasi ini dapat membantu mengurangi shadow economy dengan meluaskan basis penerimaan pajak. Dalam jangka menengah dan panjang, diharapkan penerimaan pajak akan meningkat.

Selain itu, integrasi NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (DJKN). Tanpa batasan apakah seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan, anak baru lahir sudah memiliki NIK sehingga harta benda yang didaftarkan atas nama anak yang baru lahir tetap terdata oleh DJP.

DJP juga rutin menerima data dari berbagai instansi, lembaga, dan pihak lain, sehingga seluruh data harta berharga di Indonesia akan terekam oleh DJP. Hal ini berpotensi memetakan aset yang belum terdaftar dalam laporan SPT dan dapat meningkatkan pengelolaan aset negara.

Cara Mengintegrasikan NIK dan NPWP

  1. Buka halaman online DJP melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.

  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login ke akun DJP Online.

  3. Setelah berhasil login, pergi ke menu "Profil" yang terdapat di menu utama halaman.

  4. Di halaman "Profil", Anda akan melihat informasi apakah data utama Anda perlu diupdate atau dikonfirmasi.

  5. Pada halaman "Profil", juga terdapat kolom "Data Utama" dan kolom "NIK/NPWP" (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda pada kolom ini.

  6. Setelah memasukkan NIK, klik tombol "Validasi" untuk melakukan proses verifikasi data.

  7. Sistem akan melakukan verifikasi data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan.

  8. Klik tombol "OK" pada notifikasi yang muncul untuk melanjutkan.

  9. Selanjutnya, pilih menu "Ubah Profil". Area "Ubah Profil" juga memungkinkan Anda untuk melengkapi data porsi klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga jika diperlukan.

  10. Setelah semua profil Anda telah lengkap dan diperiksa, Anda dapat login ke DJP Online menggunakan NIK Anda sebagai pengganti NPWP.

Pilihan Editor: NIK-NPWP Jadi Satu, Dirjen Pajak Sebut 57,8 Juta Orang Sudah Terintegrasi

Berita terkait

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

6 jam lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

11 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

13 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

14 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

18 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

18 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

21 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

21 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya