5 Kriteria Bandara Internasional Menurut Peraturan Menteri Perhubungan

Senin, 7 Agustus 2023 12:45 WIB

Pesawat komersial maskapai Citilink mendarat di landasan Yogyakarta International Airport (YIA) saat "Proving Flight" di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis 2 Mei 2018. Uji coba perdana pesawat komersial dengan rute penerbangan CKG-YIA-CKG tersebut menjadi salah satu bagian persiapan operasional YIA. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2020, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membahas secara internal terkait perampingan bandara internasional. Saat itu beredar kabar ada delapan bandara yang turun kelas menjadi bandara domestik. Beberapa di antaranya Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara, dan Bandara Mopah di Merauke.

Pada Februari lalu, pemerintah bahkan berencana akan membatasi jumlah bandara internasional menjadi 15. Wacana ini disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir. Tujuannya, kata dia, untuk mendorong pariwisata Indonesia dan konektivitas penerbangan domestik. Artinya, dari 32 bandara internasional, akan ada sedikitnya 17 yang tereliminasi.

“Kemarin kita rapat mengenai industri pariwisata dan bagaimana implikasi dengan pertumbuhan ekonomi. Presiden memimpin langsung. Di situ kita, Pak Menhub, di situ ada kesepakatan, silahkan Pak Menhub, kita akan membuka untuk internasional Airport itu 14-15 saja,” kata Erick di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.

Lantas apa saja kriteria bandara agar tetap masuk sebagai bandara internasional?

Regulasi penetapan bandara internasional ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandar Udara Internasional adalah bandara yang ditetapkan melayani rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri. Menurut Pasal 16, penetapan bandara internasional dilakukan dengan mempertimbangkan, yaitu:

Advertising
Advertising

1. Rencana induk nasional Bandar Udara

Rencana induk nasional Bandar Udara merupakan arah kebijakan nasional bandara dan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandara.

2. Pertahanan dan keamanan negara

Pertahanan dan keamanan negara mengacu pada arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan nasional.

3. Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata

Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata merupakan potensi pertumbuhan dan perkembangan pariwisata pada suatu daerah yang didasarkan pada: Lokasi Bandar Udara yang terletak di daerah tujuan wisata dan tersedianya infrastruktur pariwisata seperti hotel, restoran, serta adanya moda transportasi darat.

4. Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional

Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional merupakan potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri.

5. Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri

Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri didasarkan pada pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi yang tinggi dan adanya kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.

Adapun syarat atau kriteria bandara domestik menjadi bandara internasional yaitu meliputi:

1. Potensi angkutan udara dalam dan luar negeri yang disertai dengan target angkutan udara luar negeri.

2. Kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.

3. Kondisi geografis terkait dengan sebaran Bandar Udara Internasional yang meliputi: lokasi bandara dengan bandara di negara lain yang terdekat, lokasi bandara dengan Bandar Udara Internasional yang telah ada, dan jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke atau dari Bandar Udara Internasional di sekitarnya.

4. Keterkaitan intra dan antar moda mengenai yaitu: aksesibilitas moda udara, moda darat, dan moda laut dengan bandara dari atau ke kota lain.

Bandara yang telah ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:

1. Pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai Bandar Udara Internasional.

2. Ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan; dan.

3. Tercapainya target angkutan udara luar negeri.

Demikian regulasi penetapan bandara menjadi bandara internasional serta kriterianya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDRY TRIYANTO TJITRA

Pilihan Editor: Bandara Internasional Dibidik Turun Kelas Sejak 2020, Ini Profilnya

Berita terkait

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

13 menit lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

45 menit lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

6 jam lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

16 jam lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

17 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

21 jam lalu

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

22 jam lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

5 Fakta Liga 1 Putri akan Dihidupkan Kembali untuk Bentuk Timnas Putri yang Lebih Baik

22 jam lalu

5 Fakta Liga 1 Putri akan Dihidupkan Kembali untuk Bentuk Timnas Putri yang Lebih Baik

Wacana menghidupkan kembali liga sepak bola putri muncul menyusul kekalahan telak timnas putri Indonesia.

Baca Selengkapnya

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

1 hari lalu

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pastikan bakal menindak perusahaan otobus tidak berizin angkutan tapi tetap beroperasi

Baca Selengkapnya

Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

1 hari lalu

Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

Bus yang mengangkut puluhan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan.

Baca Selengkapnya