KAI Daop 6 Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Grace gandhi

Kamis, 3 Agustus 2023 09:00 WIB

Sejumlah penumpang Kereta Api Manahan yang resmi diluncurkan oleh PT KAI di Stasiun Solo Balapan, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Septhia Ryanthie

TEMPO.CO, Solo - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mulai Kamis, 3 Agustus 2023 memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi kereta api yang tertera di tiketnya. Sanksi berupa denda hingga penumpang tidak lagi diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menyatakan aturan itu diberlakukan demi kenyamanan bersama dan tertib menggunakan transportasi kereta api.

“Ketentuan itu sekaligus sebagai bagian dari upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto kepada awak media di Solo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Franoto menjelaskan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran dilaksanakan dengan kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket. Kondektur juga akan mengumumkan, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Advertising
Advertising

“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tutur Franoto.

Selanjutnya: Jika kondektur mendapati penumpang....

<!--more-->

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, Franoto menyatakan kondektur akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Penumpang juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

"Untuk besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," ucap dia.

Lebih lanjut Franoto mengatakan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang itu ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," katanya.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, lanjut dia, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Menurut Franoto, aturan baru itu sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Pilihan Editor: Kronologi Pernyataan Rocky Gerung Kritik Jokowi, Berawal Saat Singgung Proyek IKN

Berita terkait

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

9 jam lalu

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

Selama perjalanan kereta api 75 menit wisatawan akan dimanjakan pemandangan kota dan Danau Superior

Baca Selengkapnya

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

2 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

4 hari lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Berikut Rute dan Tarif LRT Jabodebek dan MRT Jakarta, Apa Saja Perbedaannya?

4 hari lalu

Berikut Rute dan Tarif LRT Jabodebek dan MRT Jakarta, Apa Saja Perbedaannya?

LRT Jabodebek dan MRT Jakarta kerap disamakan oleh sebagian orang. Padahal, dua transportasi umum ini memiliki perbedaan rute dan tarif.

Baca Selengkapnya

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

5 hari lalu

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

5 hari lalu

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo untuk tanggal 13-18 Mei 2024 lengkap dengan keberangkatan paling pagi hingga paling malam.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

6 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

8 hari lalu

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

Proyek pembangunan jalur kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

8 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya