KAI Daop 6 Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Grace gandhi
Kamis, 3 Agustus 2023 09:00 WIB
TEMPO.CO, Solo - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mulai Kamis, 3 Agustus 2023 memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi kereta api yang tertera di tiketnya. Sanksi berupa denda hingga penumpang tidak lagi diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menyatakan aturan itu diberlakukan demi kenyamanan bersama dan tertib menggunakan transportasi kereta api.
“Ketentuan itu sekaligus sebagai bagian dari upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto kepada awak media di Solo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Franoto menjelaskan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran dilaksanakan dengan kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket. Kondektur juga akan mengumumkan, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tutur Franoto.
Selanjutnya: Jika kondektur mendapati penumpang....
<!--more-->
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, Franoto menyatakan kondektur akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Penumpang juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
"Untuk besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," ucap dia.
Lebih lanjut Franoto mengatakan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang itu ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," katanya.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, lanjut dia, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Menurut Franoto, aturan baru itu sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Pilihan Editor: Kronologi Pernyataan Rocky Gerung Kritik Jokowi, Berawal Saat Singgung Proyek IKN