Konversi Motor Listrik Cuma Butuh Waktu 48 Menit, Bagaimana Alur dan Persyaratannya?
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 30 Juli 2023 10:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut proses konversi sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik tidak memakan waktu lama.
"Konversi satu motor butuh waktu 48 menit dengan 2 montir," tutur Arifin ketika ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jumat, 28 Juli 2023.
Arifin pun berharap skill konversi tersebut bisa tumbuh dan berkembang di seluruh tanah air. Dengan demikian, ke depan Indonesia bisa memproduksi sepeda motor listrik secara mandiri.
Adapun dalam menggenjot penggunaan sepeda motor listrik seiring upaya menuju transisi energi, pemerintah mengucurkan subsidi. Salah satunya insentif senilai Rp 7 juta bagi masyarakat yang mau mengonversi sepeda motor konvensionalnya menjadi sepeda motor listrik.
Pada program ini, pemerintah menargetkan 50 ribu sepeda motor terkonversi hingga akhir 2023.
Lantas, bagaimana caranya agar bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta tersebut?
Mengutip informasi dari Platform Digital Konversi Motor Listrik, yakni ebtke.esdm.go.id/konversi, ada sejumlah tahap yang harus dilalui. Berikut rinciannya:
- Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
- Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (KTP. STNK, BPKPB, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan)
- Melakukan persetujuan antara pemilik sepeda motor dengan bengkel mengenai biaya konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
- Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
- Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kemenhub mengungah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
- LVI melakukan verifikasi
- Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik
Adapun kriteria motor yang bisa diikutkan dalam program ini, antara lain:
- Memiliki kapasitas mesin 110 hingga 150 cc
- Kondisi laik jalan, kondisi fisik lengkap dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- STNK yang masih berlaku
- Pajak kendaraan yang masih berjalan.
Pilihan Editor: Kemenhub Buka Layanan Keliling Uji Konversi Motor Listrik, di Mana Saja?