Profil PT Pindad, Pabrik Alutsista yang Diberi PMN Rp 700 Miliar oleh Jokowi

Selasa, 25 Juli 2023 13:08 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat berkunjung di PT Pindad (Persero), Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Juli 2023. Presiden Jokowi berkunjung ke PT Pindad (Persero) untuk meninjau produksi alat utama sistem senjata (alutsista) sekaligus membahas besarnya potensi ekspornya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Pindad sebesar Rp 700 miliar dan memindahkan pabrik alat utama sistem senjata (alutsista) itu dari Bandung ke Kawasan Industri Subang, Jawa Barat.

"Sebelum diberi PMN, produksi Pindad untuk peluru ini 275 juta peluru. Setelah kami beri PMN sebesar Rp 700 miliar, produksinya meningkat jadi 415 juta peluru, hampir dua kali lipat karena memiliki line tambahan dari PMN yang telah kita berikan," kata Jokowi usai memantau pabrik Pindad di Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Juli 2023.

Tak hanya itu, Jokowi juga bakal memindahkan pabrik Pindad Bandung ke Subang. Menurut Jokowi, pemindahan itu dilakukan karena Kawasan Industri Subang memiliki lahan yang luas. Pindad nantinya, harap Jokowi, dapat melakukan pengembangan karena memiliki prospek yang sangat baik.

"Akan kami geser Pindad yang ada di Bandung untuk dipindahkan secara bertahap, dipindahkan ke Kawasan Industri di Subang yang dimiliki oleh kementerian BUMN," ujar Jokowi. Berikut profil PT Pindad.

Profil PT Pindad

Melansir laman pindad, PT Pindad (Persero) didirikan pada zaman Belanda pada 1808. Saat itu, Pindad didirikan dengan nama Conctructie Winkel (CW) oleh Gubernur Jenderal Belanda William Herman Daendels di Surabaya, Jawa Timur.

Advertising
Advertising

CW didirikan oleh Daendels sebagai bengkel pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat perkakas senjata Belanda. Bengkel ini menjadi cikal bakal berdirinya PT Pindad (Persero) sebagai satu-satunya industri manufaktur pertahanan di Indonesia.

Belanda kemudian menyatakan mengakui kedaulatan Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 di Konferensi Meja Bundar (KMB), Den Haag. Oleh karenanya, Belanda harus menyerahkan asetnya secara bertahap pada pemerintahan Indonesia di bawah pimpinan Presiden Soekarno.

Pabrik senjata itu diserahkan dan diganti nama menjadi Pabrik Senjata dan Mesiu (PSM) yang pengelolaannya diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

PSM berubah nama menjadi Pabrik Alat Peralatan Angkatan Darat (Pabal AD). Pabal AD juga melakukan produksi pada peralatan militer yang lain, untuk mengurangi ketergantungan peralatan militer Indonesia pada negara lain.

Pada 1962, Pabal AD diubah menjadi Perindustrian TNI Angkatan Darat (Pindad). Di era ini Pindad berfokus pada pembinaan sesuai dengan kemajuan teknologi mutakhir, dan menghasilkan berbagai senjata salah satunya senjata standar TNI AD yang diproduksi secara massal.

Selanjutnya: Pindad sebagai perseroan

<!--more-->

Pindad sebagai perseroan

Tahun 1980-an, pemerintah Indonesia gencar menggalakkan program alih teknologi. Pindad yang saat itu berada dibawah naungan Dephankam memiliki keterbatasan ruang gerak untuk mengembangkan produksi nya, karena seluruh kegiatan Pindad bergantung pada peraturan dan anggaran ekonomi Dephankam.

Untuk itu, Dephankam menyarankan pemisahan antara war making activities dan war support activities. Kegiatan Pindad yang merupakan bagian dari war support activities ini dirasa perlu menjadi perseroan terbatas, yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Berdasarkan keputusan Presiden RI No.47 Tahun 1981, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang sudah berdiri sejak 1978, harus lebih memperhatikan proses transformasi teknologi yang ditetapkan pemerintah Indonesia itu, termasuk pengadaan mesin-mesin untuk kebutuhan Industri.

Ketua BPPT saat itu Prof. DR. Ing. B.J. Habibie kemudian membentuk Tim Corporate Plan Pindad yang terdiri dari unsur BPPT dan Departemen Hankam, serta diketuai langsung oleh Habibie. Berdasarkan hasil kajian mereka, diputuskan komposisi produksi Pindad adalah 20 persen produk militer dan 80 persen komersial atau non militer.

Dengan tugas pokok menyediakan dan memproduksi produk-produk kebutuhan Dephankam seperti amunisi ringan, amunisi berat, dan peralatan militer lain, serta memproduksi produk-produk komersial seperti mesin perkakas, produk tempa, air brake system, perkakas dan peralatan khusus pesanan.

Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah RI No.4 Tahun 1983, Pindad resmi menjadi BUMN pada 11 Februari 1983. Dari sini, Pindad diharapkan dapat memproduksi peralatan militer yang dibutuhkan secara efisien dan menghasilkan produk-produk komersial berorientasi bisnis. Serta memiliki biaya dan anggaran sendiri untuk pengembangan, penelitian dan investasi serta mengembangkan profesionalisme industrinya.

M JULNIS FIRMANSYAH | ANDRY TRIYANTO

Pilihan Editor: Jokowi Ajak Prabowo dan Erick Thohir Tinjau Produksi Alutsista di Pindad

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

1 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

1 jam lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

1 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

3 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

9 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

13 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

14 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya