Berapa Harta Kekayaan Airlangga Hartarto yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Minyak Goreng?

Senin, 24 Juli 2023 15:26 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjadi sorotan publik. Airlangga tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus korupsi ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, mengatakan pemanggilan Airlangga terkait penyidikan tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Di samping soal kasus hukum, Airlangga saat ini juga tengah disorot lantaran posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Mengenai jabatannya tersebut, muncul kabar bahwa posisi Airlangga akan digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan. Airlangga sendiri diketahui masuk dalam jajaran menteri terkaya di kabinet pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Lantas, berapa harta kekayaan Airlangga Hartarto?

Harta Kekayaan Airlangga Hartarto

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Airlangga pertama kali menyampaikan kekayaannya pada 21 Juni 2016 ketika menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019. Harta yang dimilikinya saat itu sebesar Rp88,9 miliar (Rp88.994.483.243).

Kemudian, ia kembali membuat laporan kekayaannya pada 30 Desember 2016 ketika ditunjuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai Menteri Perindustrian (Menperin) dalam Kabinet Kerja. Dalam kurun waktu lima bulan, jumlah nilai asetnya turun sekitar Rp10,9 miliar menjadi Rp78 miliar (Rp78.030.592.966).

Advertising
Advertising

Pada Kabinet Indonesia Maju, Airlangga Hartarto kembali menjadi tangan kanan Jokowi sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Saat awal menjabat, tercatat jumlah kekayaannya meningkat tajam menjadi Rp253,6 miliar (Rp253.678.497.212) per 30 September 2019.

Sebelumnya, di akhir kepemimpinannya di Kementerian Perindustrian, total asetnya senilai Rp81,5 miliar (Rp81.550.046.868) per 31 Desember 2018. Artinya, kurang dari setahun, harta mantan Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) periode 2009-2012 itu naik sebanyak Rp172,1 miliar.

Sementara itu, harta kekayaan Airlangga Hartarto per 31 Desember 2022 sebesar Rp454,3 miliar (Rp454.390.229.404). Adapun rincian aset yang dimilikinya, meliputi:

- Tanah dan bangunan: Rp113.977.496.224.

- Alat transportasi dan mesin: Rp2.489.000.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp573.500.000.

- Surat berharga: Rp56.245.288.666.

- Kas dan setara kas: Rp335.086.703.413.

- Harta lainnya: Rp16.637.735.150.

- Utang: Rp70.619.494.049.

Gaji Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan Menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat yang kedudukannya setingkat Menteri adalah Rp13.608.000 per bulan.

Tak hanya itu, seorang menteri juga bakal menerima gaji pokok (gapok) dan beberapa tunjangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 3, menteri yang merupakan bagian dari aparatur negara akan diberi gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan rincian sebagai berikut.

- Gaji pokok.

- Tunjangan keluarga, berupa tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diubah dalam bentuk uang.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- 50 persen tunjangan kinerja (tukin) tergantung pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2000 Pasal 2, disebutkan apabila menteri negara akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sementara itu, pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian Pasal 6, dijelaskan bahwa menteri yang mengepalai akan diberi tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi.

Tukin tertinggi di Kemenko Bidang Perekonomian berada pada kelas jabatan 17, yaitu Rpp33.240.000. Artinya, tukin yang akan diterima Airlangga adalah Rp49.860.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebesar Rp68.508.000 per bulan yang berasal dari gaji pokok, tunjangan pejabat, dan tunjangan kinerja. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)

Pilihan editor: Antisipasi El Nino, Airlangga Ingatkan Pemda Jaga Ketahanan Pangan

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

7 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

10 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

10 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

13 jam lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

14 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Seloroh Airlangga soal Khofifah-Emil Maju di Pilkada Jawa Timur: Kami Pikir Mau ke Jakarta

14 jam lalu

Seloroh Airlangga soal Khofifah-Emil Maju di Pilkada Jawa Timur: Kami Pikir Mau ke Jakarta

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil Dardak.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

15 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Respons Airlangga Saat Ditanya Peluang PDIP Dukung Khofifah di Pilkada Jawa Timur

17 jam lalu

Respons Airlangga Saat Ditanya Peluang PDIP Dukung Khofifah di Pilkada Jawa Timur

Airlangga sebelumnya mengatakan, membuka peluang bagi partai-partai lain untuk mengusung bakal pasangan Khofifah-Emil di Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Didukung Golkar Maju di Pilkada Jawa Timur, Khofifah Respons Begini

17 jam lalu

Dua Kali Didukung Golkar Maju di Pilkada Jawa Timur, Khofifah Respons Begini

Partai Golkar kembali memberikan dukungan kepada Khofifah untuk maju di Pilkada Jawa Timur. Ini respons Khofifah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

17 jam lalu

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL

Baca Selengkapnya