Alasan KSPI dan Partai Buruh Tolak Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Jadi Kris JKN
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 24 Juli 2023 10:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak rencana penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau Kris JKN.
Hal ini diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam siaran persnya pada Ahad, 23 Juli 2023. Dia mengatakan, pihaknya telah mempelajari program Kris atau kelas rawat inap standar.
"Program Kris dibuat sebagai instrumen pelaksanaan money follow program yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI," beber Said Iqbal, dikutip Senin, 24 Juli 2023.
Dia menilai, Kris berhubungan dengan Undang-Undang Kesehatan, yakni mandatory spending diubah dengan money follow program. Kalau dia mandatory spending, kata dia, berapapun biaya berobat, BPJS akan bayar.
"Kris ini disiapkan untuk money follow program, semua kelas sama," kata Said Iqbal. "Dengan kelas yang sama nanti dibuat program."
Lebih lanjut, dia mengaku tidak tahu dengan standar kelas tersebut. Sebab, Kementerian Kesehatan menyebut akan membuat program dengan efisien.
"Masa nyawa orang efisien? Kalau gitu buat apa kita punya negara?" ungkap Presiden Partai Buruh tersebut.
Kebijakan UU Kesehatan disebut berpotensi mematikan rumah sakit (RS)
<!--more-->
Menurut Said Iqbal, lebih baik pelayanan BPJS Kesehatan harus diperbaiki daripada pemerintah meluncurkan program Kris. Dia menilai, antrian BPJS Kesehatan harus diperbaiki.
"Orang ngantri dari jam 04.00 sore untuk dapat pelayanan. Nenek-nenek, kakek-kakek, orang sakit bukan tambah sembuh, tambah sakit," ujar dia.
Selain itu, Said Iqbal mengatakan kebijakan UU Kesehatan yang baru berpotensi mematikan rumah sakit (RS) lokal berskala menengah dan klinik-klinik kecil.
Dia menyebut, kebijakan pemerintah di sektor kesehatan hanya berpihak pada perusahaan raksasa dan mengacu pada keuntungan semata.
"Sekarang RS menengah yang punya pribumi itu ancur semua, diperparah ada klinik Siloam, Mayapada itu bikin klinik," tutur Said Iqbal.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut aturan layanan Kris tengah disiapkan dan menjunjung tinggi kenyamanan masyarakat. Dia mengatakan, layanan tersebut memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya.
"Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata Budi usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dinukil dari Antara.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Tuntut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dicabut, KSPI: Kebijakan Salah Obat