Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 16 Juli 2023 06:16 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Nama PPATK tengah mencuat tak lama setelah mengumumkan catatan kekayaan Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat. Panji Gumilang disebut-sebut punya harta sangat melimpah.

Seperti dilansir dari laman ppatk.go.id, PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah sebuah lembaga sentral atau focal point yang salah satu fungsi utamanya yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang terjadi di Indonesia.

Sementara itu, secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit atau FIU yang memiliki wewenang dan tugas, antara lain seperti menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis laporan terkait transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.

PPATK sebagai lembaga negara pertama kali dikenal di Indonesia pada 2002 melalui terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada 17 April 2002. Berikutnya, pada 13 Oktober 2003, undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Posisi PPATK diperkuat pada 22 Oktober 2010

Selanjutnya, posisi PPATK kembali diperkuat pada 22 Oktober 2010 melalui terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjadi pengganti regulasi terdahulu. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, PPATK sebagai lembaga negara menjadi independen dan bebas dari intervensi kekuasaan lembaga manapun.

Advertising
Advertising

Selain itu, sebagai upaya untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012. Komite yang dibentuk pada 11 Januari 2012 tersebut diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan serta Menko Perekonomian sebagai wakil, dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

Sementara itu, anggota Komite TPPU tersebut terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN. Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebagai sebuah lembaga negara yang independen, PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung terhadap Presiden Republik Indonesia dan sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan melaporkan pelaksanaan tugas serta fungsi dan wewenangnya terhadap Presiden dan DPR secara berkala setiap enam bulan sekali.

Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK juga memiliki kendala. Seperti dilansir dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Amelia Fransiska Wattie dengan judul “Peran PPATK dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang”, terdapat dua kendala yang dialami oleh PPATK, yakni internal dan eksternal.

Pada kendala internal terdiri dari beberapa poin seperti sistem penggajian karyawan, anggaran dan sarana prasarana yang terbatas, serta jaringan daring dengan penyedia jasa keuangan yang belum lengkap.

Sementara itu, faktor eksternal terdiri dari belum adanya dukungan dari pemerintah secara struktural, adanya pemahaman yang berbeda dengan instansi lain terkait TPPU, kurang responsifnya aparat dalam merespon laporan yang telah dikirim oleh PPATK, kurangnya sumber daya yang dimiliki, minimnya kerja sama internasional dalam aspek penindakan TPPU, dan kurangnya regulasi yang mengatur tentang pengawasan lembaga keuangan.

PPATK.GO.ID | JURNAL LEX CRIMEN

Pilihan editor :

Berita terkait

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

4 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

7 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

9 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

9 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

10 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

10 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

12 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya