Jokowi Tandatangani Perpres Terbaru, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tunjangan Kinerja Rp 98 Juta

Kamis, 13 Juli 2023 21:28 WIB

Presiden Joko Widodo saat meninjau nursery Mentawir di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan, pada Kamis, 23 Februari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud tersebut terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. Berikut rinciannya.

Tunjangan kinerja tertinggi akan diterima oleh kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN, yakni sebesar Rp 98.152.220 atau bila dibulatkan sekitar Rp 98 juta.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Kemudian untuk kelas jabatan 16 ...

<!--more-->

Kemudian untuk kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN memperoleh Rp 82.814.888 atau Rp 82 jutaan dan kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapat Rp 67.480.566 atau Rp 67,5 jutaan.

Sementara itu, untuk pejabat dengan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 62.672.646 atau sekitar Rp 63 jutaan.

Perpres ini juga mengatur fasilitas lainnya yang akan diterima oleh para pejabat Badan Otorita IKN. Fasilitas lainnya tersebut meliputi fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 4 Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut akan diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pilihan Editor: Ahok Sebut Pertamina Akan Investasi di IKN, Pengamat BUMN: Tak Sesuai Nature Business, Bisa Kalah Saing

Berita terkait

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

4 menit lalu

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengelola operator Jalan Tol IKN akan ditentukan melalui tender.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

7 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

7 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

8 jam lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

9 jam lalu

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

10 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

10 jam lalu

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membantah rencana Otorita IKN melakukan uji coba kereta otonom pada Juli mendatang. Prasarana belum siap.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

11 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

11 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

11 jam lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya