Dana Hibah JETP Cuma US$ 160 Juta dari US$ 20 Miliar, Ekonom: Mencederai Komitmen Negara Maju
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 6 Juli 2023 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dana hibah dalam pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) disorot karena nilainya hanya US$ 160 juta dari total US$ 20 miliar. Menurut Sekretariat JETP, nilai tersebut masih bisa berubah.
"Angkanya masih berubah-ubah. Sebelum 16 Agustus, saya tidak bisa memastikan angkanya sebenarnya berapa karena angkanya masih berubah-ubah," kata Direktur Komunikasi Sekretariat JETP Adhityani Putri dalam 'Peluncuran Survei Nasional terkait JETP oleh Celios di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Sekretariat JETP susun rencana investasi komprehensif
Sekretariat JETP kini tengah menyusun rencana investasi komprehensif (CIPP) yang ditargetkan selesai pada 16 Agustus 2023. Dia menjelaskan, hingga kini proses verifikasi dan negosiasi masih berlangsung.
"Tapi yang bisa dikatakan, sejauh ini proporsi grant (hibah) itu kelihatannya masih di luar dari ekspektasi pemerintah Indonesia, yaitu sangat rendah," ungkap Dhitri, sapaan dia. "Ternyata hibahnya bahkan lebih kecil proporsinya daripada yang di Afrika Selatan, yaitu 5 persen."<!--more-->
Ekonom: porsi hibah yang ideal 40 persen dari US$ 20 miliar
Sementara itu, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yushistira menilai porsi hibah yang ideal dalam pendanaan JETP adalah 40 persen dari US$ 20 miliar (sekitar Rp 301 triliun) atau US$ 8 miliar (sekitar Rp 120,43 triliun).
Bhima mengatakan seharusnya komitmen awal JETP senilai US$ 20 miliar sebenarnya bisa lebih besar. Dia mengutip sebuah studi yang mengungkapkan, kewajiban negara maju alias rich polluting countries adalah US$ 100 miliar (sekitar Rp 1.505 triliun) untuk hibah kepada negara berkembang sebagai tanggung jawab mitigasi risiko setiap tahunnya.
"Berarti 5 kali lipat daripada komitmen JETP di Indonesia. Artinya, kalau kita cuma dikasih Rp 2,4 miliar atau sekitar US$ 160 juta is a small piece of cake," ujar Bhima saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juli 2023.
Negara maju cederai komitmen tanggung jawab atas polusi
Menurutnya, hal tersebut mencederai komitmen negara maju untuk bertanggung jawab atas polusi yang mereka timbulkan. Bhima menuturkan, ketika Indonesia masih menjadi negara agraris, negara-negara maju itu telah menjadi poluters terlebih dulu.
"Oleh karena itu dengan posisi mereka, dengan pendapatan per kapita mereka yang cukup tinggi, dan itu sebagian dihasilkan dari polusi yang mereka ciptakan, maka kita meminta setidaknya dari US$ 20 miliar itu bisa lebih dari 40 persen yang merupakan hibah," ungkap Bhima.
Adapun sisanya, dia menilai bisa diselesaikan dengan debt cancellation atau debt swap for payment. Dia pun tidak merekomendasikan concessional loan.
"Jadi, bukan kemudian JETP ini menambah jumlah pinjaman baru karena setahun ini kita sudah menanggung Rp 440 triliun, dan tahun depan Rp 480 triliun estimasi beban bunga atau interest payment dari total utang pemerintah," beber Bhima. "Jadi bunganya aja, belum pokok utangnya." <!--more-->
Kementerian ESDM perjuangkan pencairan dana JETP US$ 20 miliar
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah terus memperjuangkan pencairan dana JETP senilai US$ 20 miliar (sekitar Rp 300 triliun) yang disepakati dalam KTT G20 pada November 2022.
Dia menjelaskan tidak semua dana JETP itu merupakan dana hibah. Angka hibah hanya US$ 160 juta (sekitar Rp 2,39 triliun).
"PA roughly sekitar segitu juga. Nanti yang pasti, US$ 10 miliar (sekitar Rp 150 triliun) itu commercial loan (pinjaman komersial)," kata Dadan ketika ditemui wartawan di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Tetapi, bunga pinjaman tersebut belum disepakati. Dia juga menjelaskan dana JETP sebesar US$ 20 miliar tidak langsung cair ke Indonesia semuanya.
"Harus dipahami bahwa dana ini bukan datang dari IPG, dibawa masuk ke Indonesia," ujar dia.
Dana JETP, lanjut dia, bisa dicairkan bertahap. Misalnya, dana hibah via Jerman disalurkan lewat Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Sementara dana hibah dari Jepang bisa melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Pengacara dan PDIP Buka Suara soal Johnny Plate yang Singgung Jokowi saat Eksepsi Kasus BTS