Pengacara dan PDIP Buka Suara soal Johnny Plate yang Singgung Jokowi saat Eksepsi Kasus BTS
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 6 Juli 2023 14:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Johnny Plate menyinggung nama Presiden Joko Widodo dalam eksepsi yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam nota keberatannya, dia menyebut bahwa proyek BTS Kominfo merupakan perintah dari Presiden Jokowi yang mengatakan pentingnya percepatan transformasi digital..
“Faktanya pengadaan BTS kominfo 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata pengacara Johnny, Dion Pongkor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam perkara ini, Johnny didakwa terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Johnny juga didakwa ikut diperkaya sebanyak Rp 17 miliar dari kasus ini. Jaksa menyebut dalam proyek itu terjadi pembengkakan pengeluaran triliunan rupiah hingga menyebabkan kerugian negara juga ikut meningkat.
Dion juga menyangkal tudingan adanya upaya merampok uang negara tersebut ataupun tidak adanya kajian sebelum pelaksanaan proyek. Dion menyebutkan dalam rapat 12 Mei 2020 misalnya, melalui konferensi video Presiden meminta percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM. Lalu, pada rapat terbatas kabinet pada 4 Juni 2020, Presiden Jokowi kembali berbicara tentang peta jalan pendidikan tahun 2020-2035.
Saat itu, presiden meminta kliennya untuk menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dan anggaran yang dibutuhkan. Kemudian, kata Dion, arahan mengenai pengadaan infrastruktur komunikasi juga kembali disinggung dalam rapat kabinet 29 Juli 2020 di Istana Merdeka.
Waktu itu, presiden menjelaskan bahwa terdapat penambahan ruang fiskal sebesar Rp 179 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 38 triliun dipakai untuk pendidikan, sementara Rp 9 triliun digunakan untuk kesehatan.
“Sebanyak Rp 131 triliun dikunci pemakaiannya yang hanya dibolehkan untuk 3 hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT (Information and Communication Technology),” katanya saat di pengadilan, Selasa, 4 Juli 2023.<!--more-->
Pengacara: tak bertujuan untuk libatkan Jokowi
Pengacara Johnny Plate yang lain, Achmad Kholidin membantah bahwa kliennya menyeret nama Jokowi di kasus korupsi BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Achmad, kliennya tidak pernah melempar tanggung jawab ke presiden dalam perkara ini.
Achmad Kholidin mengatakan bahwa pernyataan Johnny Plate saat membacakan eksepsi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu tidak bertujuan untuk melibatkan Presiden Jokowi.
“Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Achmad, penyampaian Johnny Plate di persidangan itu hanya untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut proyek pembangunan BTS sebagai inisiatif Johnny Plate untuk merampok uang negara. “Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak,” kata Achmad.
PDIP: enggak mungkin diperintah korupsi
Di sisi lain, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menjelaskan, sebagai seorang kepala negara, sudah menjadi tugas Jokowi untuk memberikan perintah kepada pembantunya, yang tak lain adalah menteri. Kendati demikian, menurut Bambang Pacul, tidak mungkin Jokowi memberikan perintah untuk melakukan korupsi.
“Perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, misalnya ‘Woi kamu lakukan korupsi’. Yo nggak mungkinlah. Ngawur itu,” kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Rabu, 5 Juli 2023.
Bambang Pacul menyebut saat ini kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo sudah diproses secara hukum. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang diungkapkan mesti berdasarkan fakta, alih-alih persepsi semata.
“Proses hukum itu urusannya fakta. Kalau kita beropini, kemudian disuruh berpersepsi yo jangan. Kalau kasus politik boleh berpersepsi, tapi kalau hukum jangan,” kata dia.
IMA DINI SHAFIRA | M FAIZ ZAKI | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Deretan Harapan Jokowi saat Resmikan Bandara Ewer Papua