Begini Awal Mula Transaksi Pungli di Rutan KPK Senilai Rp 4 Miliar Terungkap
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 23 Juni 2023 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan adanya praktik pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK (rutan KPK). Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Senin 19 Juni 2023. Temuan ini didasari atas inisiatif pihaknya setelah mendengar adanya kabar mengenai pungli tersebut.
“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK. Untuk itu, dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap Tumpak dilansir dari Tempo.
Hingga saat ini, penyelidikan mengenai bisnis pungli di Rutan KPK ini masih berlangsung. Bahkan, pengusutannya dilakukan di empat gedung KPK, yakni gedung Merah Putih, Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya, dan Gedung ACLC KPK.
Lantas, bagaimana kronologi dari praktik pungutan liar ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Diinisiasi oleh Dewan Pengawas
Setelah mendengar adanya kabar mengenai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan KPK), Dewan Pengawas (Dewas) beserta tim melakukan inisiasi untuk menyelidiki dugaan tersebut. Dewas pun berhasil membongkar kasus pungli di Rutan KPK tersebut.
“Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK,” ucap anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho.
Menurut dia, temuan ini juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menilai dari kasus ini terdapat dua unsur yang dapat diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentu dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” ucap Tumpak.
Modus Pungli yang Dilakukan
Menurut Albertina Ho, modus dari dugaan praktik pungli di Rutan KPK ini dilakukan dengan cara transaksi tunai hingga transfer ke rekening. Adapun untuk transaksi menggunakan metode transfer, pelaku akan menggunakan rekening pihak ketiga. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai modus yang digunakan karena hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pidana.
“Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ucap Albertina.
Adapun sejumlah hal-hal detail tak disampaikan oleh Albertina lebih lanjut. “Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik."
Melibatkan Penjaga Rutan KPK
KPK mengungkapkan siapa saja pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang mengatakan jika pegawai yang terlibat berasal dari unsur penjaga rutan dan bagian perawatan rutan. Sementara itu, dugaan keterlibatan orang luar masih diselidiki oleh pihaknya.
“Ini terjadi di rutan dan melibatkan penjaga dan perawatan,” ucap Ghufron.
Lebih jauh ia juga menyebutkan adanya kemungkinan pihak di luar KPK yang terlibat dalam kasus ini. “Apakah ada pihak lain, tentu sebagian besar adalah pegawai atau insan KPK. Tapi ada yang di luar juga, tetapi masih kami proses,” kata dia.
Selanjutnya: Transaksi dilakukan secara...
<!--more-->
Transaksi Dilakukan Secara Berlapis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jika transaksi pungutan liar ini dilakukan secara berlapis. Diduga uang pungli tersebut diberikan secara tidak langsung dan berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Transaksi mencapai Rp 4 Miliar
Nilai praktik bisnis pungli yang terjadi di Rutan KPK ini ditaksir mencapai Rp 4 miliar, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Kasus yang dibongkar oleh Dewan Pengawas ini pun telah disampaikan kepada pemimpin KPK untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
“Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK,” ucap Albertina.
Respons KPK
Menanggapi laporan Dewan Pengawas, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pungli yang terjadi di Rutan KPK tersebut. Asep mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan telah meminta keterangan kepada kurang lebih 20 orang untuk mendalami persoalan tersebut.
Selain itu, dia pun menegaskan tidak akan pandang bulu jika ada yang terindikasi melakukan pungli. Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK, kata Asep, sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan.
"Semua pihak yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” ucap Asep.
Penyelidikan di Empat Gedung KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan temuan praktik pungutan liar tersebut terjadi di rutan Gedung Merah Putih KPK. Meski begitu, KPK tidak akan berhenti melakukan penyelidikan di Rutan Gedung Merah Putih saja, melainkan juga penyelidikan di tiga rutan lainnya.
“Di KPK kita tahu ada empat cabang rutan, ada di Gedung Merah Putih, kemudian di Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya, dan di gedung ACLC KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan di rutan cabang lainnya,” ujar Ali.
KPK Bentuk Tim Khusus
Selain tindak pidana, KPK juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran disiplin dalam kasus pungli tersebut. Nantinya, tim tersebut akan memiliki dua tugas utama, yakni tugas jangka pendek dan menengah. Untuk tugas jangka pendek adalah menangani peristiwa pungli tersebut secara khusus. Sedangkan jangka menengahnya adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.
“Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” ucap Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
PPATK Diminta Ikut Usut
Anggota DPR Didik Mukrianto mendesak pengusutan kasus dugaan pungli di KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar aliran rekening pungli bisa ditelisik. Dengan begitu, penyelesaian kasus bisa lebih komprehensif.
Selain itu, dia juga meminta KPK menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pungli tersebut. “Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," kata anggota dari Fraksi Demokrat ini dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023.
VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK