Yusrizki Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kadin Tidak Berikan Bantuan Hukum
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 16 Juni 2023 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin nonaktif, Muhammad Yusrizki, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yusrizki baru ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Tidak ada bantuan hukum, kecuali kalau ada hubungan dan kaitannya dengan Kadin," kata Wakil Ketua Umum Bidang Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nughrahawan, kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 15 Juni 2023.
Meski nama Kadin disebut, Yukki mengatakan Yusrizki berperan atas nama pribadi dalam kasus BTS Bakti. Di luar jabatannya di Kadin, Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment.
"Memang nama Kadin disebut. Tapi tolong jangan dikait-kaitkan," ucap Yukki.
Begitu Yusrizki menjadi tersangka, Kadin menggelar rapat. Melalui rapat dewan pengurus, Yukki menandatangi surat penonaktifan Yusrizki sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin pada Kamis, 15 Juni 2023.
Yukki berharap perkara kasus korupsi BTS tidak mengganggu Kadin
<!--more-->
Kadin menunjuk Dharsono Hartono sebagai pejabat sementara Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin. Yukki berharap perkara kasus korupsi BTS tidak mengganggu kinerja Kadin. "Program kerja Komite Tetap Terbarukan akan tetap berjalan," ujar dia.
Adapun kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam kasus ini Yusrizki melalui perusahaannya berperan sebagai penyedia panel surya untuk proyek BTS 4G paket 1,2,3,4,dan 5. Yusrizki ditengarai melakukan korupsi dalam pengadaan tersebut.
Namun, Kuntadi belum menjelaskan lebih rinci. “Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis, 15 Juni 2023.
Yusrizki menjadi tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G. Plate di kasus tersebut. Kejaksaan menduga sebagai menteri, Johnny memiliki peran sentral dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek itu.
Sedangkan 6 tersangka lainnya, ialah mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.
RIRI RAHAYU | ROSSENO AJI
Pilihan editor: Terkini Bisnis: Jokowi Ingatkan Menteri Hati-hati Kelola Anggaran, Kadin Tak Berurusan dengan Proyek BTS Kominfo