Menteri ESDM: Jika Ditemukan Mineral dalam Pasir Laut yang Bakal Diekspor, Pengusaha Harus Ajukan IUP

Selasa, 13 Juni 2023 18:50 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan soal regulasi ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia menjelaskan badan usaha yang mau memanfaatkan pasir laut secara komersial, harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) ke kementeriannya.

"Sebab jika ditemukan mineral dalam pasir laut yang akan dimanfaatkan secara komersial, harus mengajukan IUP sesuai dengan perundang-undangan di bidang pertambangan minerba," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 Juni 2023.

Ihwal lokasi pengerukan pasir laut, Arifin berujar lokasinya tidak boleh masuk dalam wilayah IUP. Dengan demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menentukan lokasinya berdasarkan hasil analisis dari tim kajian.

Tim tersebut nantinya akan terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, kebijakan pengerukan pasir akan mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui KKP dan Kementerian ESDM.

Advertising
Advertising

PNBP tersebut, tuturnya, akan masuk ke kantong kementerian KKP maupun Kementerian ESDM. Pasalnya, Kementerian ESDM mengatur izin usaha penambangan (IUP) penjualan pasir laut ini. Sedangkan KKP, tutur Victor, mengurus pembersihan sedimentasinya.

Victor menganalogikannya dengan proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Ketika membuat SIM, kata dia, harus membayar ke polisi. Namun untuk mengajukan pembuatan SIM, dibutuhkan KTP. Sehingga, perlu juga membayar kepada patugas pembuatan KTP.

"Jadi bayar sedimentasi ke KKP, tapi ya bayar IUP Penjualan ke ESDM," ucapnya, Selasa 13 Juni 2023.

Pilihan Editor: Ahli Ekologi Beberkan Dampak Pengerukan Pasir Laut, Mulai dari Kematian Terumbu Karang Hingga Punahnya Biota Laut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

16 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

18 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

1 hari lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

1 hari lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

1 hari lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

1 hari lalu

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

Kementerian ESDM menyatakan sektor minyak dan gas atau migas di Indonesia masih menjanjikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

2 hari lalu

Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

Pemerintah menemukan potensi migas di Indonesia Bagian Barat, yakni South Andaman, North Sumatera Basin, South Sumatera Basin, dan North Java Basin

Baca Selengkapnya

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

2 hari lalu

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

2 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya