KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Pakai Masker dan Vaksin Booster
Reporter
Amy Heppy
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 10 Juni 2023 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat, 9 Juni 2023. Dalam SE tersebut disebutkan vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Meski demikian, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan masih mewajibkan penumpang untuk tetap mengenakan masker selama perjalanan.
“KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi, Sabtu, 10 Juni 2023.
Joni menjelaskan pihaknya akan tetap menerapkan aturan tersebut sembari menunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan yang mengatur syarat pelaku perjalanan di dalam negeri. “Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan serta merta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Diketahui, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan aturan baru tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi.
Berdasarkan SE tersebut, seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.
Selanjutnya: Anjuran untuk booster kedua atau dosis keempat<!--more-->
Masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama yang bagi masyarakat yang berisiko tinggi penularan Covid-19.
Pemerintah kita juga memperbolehkan masyarakat tidak mengenakan masker apabila dalam keadaan sehat. Meski demikian, tetap dianjurkan pakai masker jika dalam keadaan tidak sehat.
Lebih lanjut, masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Terlebih lagi, telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Hal ini demi mengurangi risiko penularan Covid-19.
Terakhir, pemerintah juga menganjurkan masyarakat tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Pilihan Editor: Status Darurat Covid-19 Sudah Berakhir, Ahli Anjurkan Tetap Pakai Masker Saat di Klinik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.