Siapkan Pupuk Subsidi 375.492 Ton untuk Indonesia Timur, PI: Untuk Musim Tanam Kedua 2023

Sabtu, 10 Juni 2023 14:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pupuk Indonesia atau PI (Persero) menyediakan stok pupuk bersubsidi 375.492 ton di gudang lini III untuk wilayah Indonesia bagian timur dalam rangka memenuhi kebutuhan petani saat musim tanam kedua pada 2023.

"Stok pupuk bersubsidi ini menjadi kewenangan unit penjualan wilayah atau PSO Timur mulai dari Jawa Timur hingga Papua," kata Sales Vice President (SVP) Public Service Obligation (PSO) Timur PI Agus Susanto dalam acara Ngobrol Bareng Pupuk Indonesia (Ngo-PI) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat 9 Juni 2023.
Ia mengatakan stok pupuk bersubsidi per 9 Juni 2023 untuk wilayah Indonesia timur terdiri atas urea 217.671 ton, NPK, termasuk NPK kakao, 157.821 ton.

Stok pupuk urea tersebut setara 320 persen dari stok minimum yang ditetapkan pemerintah, sedangkan NPK tercatat setara 351 persen dari ketentuan minimum.

"Dengan begitu, Pupuk Indonesia tetap menjaga ketersediaan pupuk subsidi di wilayah timur Indonesia dalam rangka menyambut musim tanam kedua tahun 2023," ujarnya.

Khusus wilayah NTB, Agus mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi 45.044 ton, yang terdiri atas pupuk urea 34.480 ton, pupuk NPK 11.333 ton, dan NPK kakao sebesar 231 ton.

Menurutnya, stok yang disediakan tersebut telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, di mana aturan itu menetapkan produsen untuk menyediakan stok di gudang lini III mampu memenuhi kebutuhan selama dua minggu ke depan.

"Jika dilihat dari stok pupuk subsidi yang ada ini, maka stok pupuk bersubsidi di wilayah NTB, bisa memenuhi kebutuhan selama satu bulan ke depan, karena stok urea sebanyak 34.480 ton setara 579 persen, NPK sebesar 11.333 ton setara 325 persen dan NPK kakao 231 ton setara 663 persen," ucapnya.

Stok pupuk bersubsidi tersebut, lanjut dia, hanya bisa didapat oleh petani yang memenuhi kriteria dan syarat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.

Dalam aturan tersebut, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan kartu tani untuk wilayah tertentu.

"Petani yang berhak mendapat alokasi pupuk subsidi ini hanya dapat dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Selain itu, para petani yang dapat juga harus terdaftar di e-Alokasi yang sebelumnya dikenal dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," kata Agus.

Pilihan Editor: Jokowi Minta Pupuk Organik Disubsidi, Begini Respons Serikat Petani

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

8 jam lalu

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

Seiring bertambahnya BTS 4G baru peningkatan trafik data Indosat di wilayah Nusa Tenggara tumbuh sampai 82 persen dibandingkan masa sebelum ekspansi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

11 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

1 hari lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Bima NTB Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Dampak Pergerakan Lempeng Indo-Australia

2 hari lalu

Bima NTB Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Dampak Pergerakan Lempeng Indo-Australia

Gempa M4,9 di area Bima, NTB, dipicu aktivitas lempeng Indo-Australia. Tidak ada gempa susulan dan tidak berpotensi tsunami.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

3 hari lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

4 hari lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

4 hari lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

4 hari lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kementan dan ICMI Percepat Tanam untuk Tingkatkan Produksi Nasional

4 hari lalu

Kementan dan ICMI Percepat Tanam untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap berkolaborasi mempercepat tanam guna mendapatkan produksi yang maksimal.

Baca Selengkapnya