Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan

Kamis, 8 Juni 2023 22:12 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK angkat bicara soal kondisi terakhir manajemen perusahaan fintech peer to peer atau P2P lending di sektor agrikultur PT Tani Fund Madani Indonesia alias TaniFund yang belakangan tersangkut kasus gagal bayar.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan saat ini ada 24 fintech P2P lending yang tengah diawasi ketat oleh pihaknya. Dia mengaku tidak hafal nama dua puluh empat perusahaan itu satu per satu, namun sejumlah fintech P2P lending yang bermasalah sudah terlihat.

"Kayak TaniFund itu sudah angkat tangan. Jadi, mereka memang sudah tak bisa melakukan action plan apa pun dan tidak mampu," ujar Triyono di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Adapun pada 26 Desember 2022 TaniFund menghadapi gagal bayar mencapai sekitar Rp14 miliar kepada sekitar 128 investor.

Adapun Tingkat wanprestasi (TWP90) atau kemampuan peminjam membayar pinjaman kurang dari 90 hari TaniFund mencapai 63,93 persen pada Desember 2022.

Advertising
Advertising

Sementara OJK akan mengawasi secara ketat perusahaan fintech P2P lending dengan TWP 90 di atas 5 persen.

Per April 2023, OJK melaporkan jumlah perusahaan yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5 persen mengalami kenaikan menjadi sebanyak 24 perusahaan. "Jika dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan," kata Triyono.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

3 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

6 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya