Sri Mulyani Teken Aturan Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat, Ini Kata Asosiasi Industri Sepeda Motor
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 31 Mei 2023 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi menanggapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Di dalam peraturan tersebut ada standar biaya masukan untuk pengadaan kendaraan listrik yakni sepeda motor listrik pegawai negeri sipil atau PNS senilai Rp 28 juta.
“Dengan adanya standar biaya masukan artinya Kemenkeu telah membuat satu indikator bahwa pengadaan atau kalau kantor-kantor pemerintah melakukan pengadaan kendaraan listrik standarnya seharga itu,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Dengan standar biaya masukan senilai Rp 28 juta untuk sepeda motor listrik, kata Budi, itu sudah cukup baik. Karena saat ini sudah ada beberapa merek yang mengeluarkan produk sepeda motor listrik dengan harga tersebut yang termasuk dalam kelas menengah.
“Untuk harga sepeda motor listrik yang paling mahal atau premium, harganya kisaran Rp 40-50 jutaan, menengah Rp 28-30 jutaan, dan yang paling rendah itu Rp 10-12 jutaan,” kata Budi.
Dia menilai dengan adanya aturan tersebut pemerintah benar-benar berkomitmen dan melanjutkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Serta Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah.
“Semakin jelas betul bahwa pemerintah memang sangat mendorong untuk penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat,” tutur dia.
Selanjutnya: Anggaran mobil listrik untuk pejabat eselon I<!--more-->
PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu, 3 Mei 2023. Selain sepeda motor listrik, dalam lampiran aturan tersebut juga disebutkan standar biaya masukan untuk operasional kantor dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit.
Sedangkan anggaran mobil listrik untuk pejabat eselon I maksimal Rp 966.804.000 per unit atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sedangkan mobil listrik bagi pejabat eselon II maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal atau Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan aturan itu mengikuti Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Menurut Lisbon, satuan biaya dalam aturan itu bukan instrumen untuk keputusan mengadakan kendaraan listrik.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien," kata Lisbon pada Senin, 22 Mei 2023.
Dia menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan baru operasional pemerintah, baik itu konvensional atau kendaraan listrik, memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. "Kan kesannya pagu untuk kendaraan konvensional lebih rendah, (kendaraan) listrik lebih tinggi 10 persen," ujar Lisbon.
Artinya, kata Lisbon, standar biaya masukan kendaraan listrik dibuat berdasarkan harga kendaraan konvensional ditambah dengan 10 persen. “Jadi bukan menaikkan, tapi rata-rata harga kendaraan listrik memang relatif lebih mahal,” ucap dia.
MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini