Zulhas Enggan Tanggapi Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut: Yang Ekspor Siapa, Kok Nanya Saya?

Selasa, 30 Mei 2023 13:41 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Luthfi. Ia pernah menjabat sebagai ketua MPR pada periode 2014-2019 dan menjadi Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat menjabat sebagai komisaris utama PT Panamas Mitra Inti Lestari pada 2004-2006. Zulhas mengawali karier politiknya sebagai anggota DPR RI pada 2024. Ia terpilih dari wilayah pemilihan Lampung. Kemudian, Zulhas menjabat sebagai ketua umum di partai berlambang matahari itu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bungkam saat ditanya izin ekspor pasir laut yang kembali dibuka tahun ini. Sebelumnya, Indonesia telah menghentikan ekspor pasir laut selama 20 tahun terakhir. Namun Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali keran ekspor ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya?" ujar Zulhas saat ditemui di The St. Regis Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ihwal perizinan ekspor pasir laut yang harus melalui Kementerian Perdagangan, Zulhas pun enggan berkomentar. "Sudah, sudah, cukup," ucapnya.

Adapun PP Nomor 26 Tahun 2023 diundangkan pada 15 Mei 2023. Dalam beleid itu, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Berdasarkan pasal 15 ayat 3, pemanfaatan hasil sedimentasi di Laut untuk ekspor wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Lebih lanjut, disebutkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor, diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Advertising
Advertising

Penjualan pasir laut juga baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. Izin ini juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: Transparansi perizinan ekspor pasir laut menjadi sorotan ...

<!--more-->

Transparansi perizinan ekspor pasir laut menjadi sorotan lantaran muncul dugaan adanya perusahaan besar dibalik kebijakan ini. Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengaku mendapat informasi bahwa ada empat perusahaan besar di balik penerbitan izin ekspor pasir laut ini. Ia menyebut empat perusahaan tersebut telah berkolaborasi dengan politisi untuk memutuskan penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 ini.

Seperti diketahui, 20 tahun lalu Indonesia menghentikan ekspor laut untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Sebab saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.

Pelarangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Pilihan Editor: Terkini: Syarat Ekspor Pasir Laut Dihentikan oleh KKP hingga Proses Pemecatan Andhi Pramono dari ASN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

45 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

3 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

6 jam lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

6 jam lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya