Zulhas Enggan Tanggapi Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut: Yang Ekspor Siapa, Kok Nanya Saya?
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 30 Mei 2023 13:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bungkam saat ditanya izin ekspor pasir laut yang kembali dibuka tahun ini. Sebelumnya, Indonesia telah menghentikan ekspor pasir laut selama 20 tahun terakhir. Namun Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali keran ekspor ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya?" ujar Zulhas saat ditemui di The St. Regis Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Mei 2023.
Ihwal perizinan ekspor pasir laut yang harus melalui Kementerian Perdagangan, Zulhas pun enggan berkomentar. "Sudah, sudah, cukup," ucapnya.
Adapun PP Nomor 26 Tahun 2023 diundangkan pada 15 Mei 2023. Dalam beleid itu, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Berdasarkan pasal 15 ayat 3, pemanfaatan hasil sedimentasi di Laut untuk ekspor wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Lebih lanjut, disebutkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor, diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjualan pasir laut juga baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. Izin ini juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya: Transparansi perizinan ekspor pasir laut menjadi sorotan ...
<!--more-->
Transparansi perizinan ekspor pasir laut menjadi sorotan lantaran muncul dugaan adanya perusahaan besar dibalik kebijakan ini. Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengaku mendapat informasi bahwa ada empat perusahaan besar di balik penerbitan izin ekspor pasir laut ini. Ia menyebut empat perusahaan tersebut telah berkolaborasi dengan politisi untuk memutuskan penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 ini.
Seperti diketahui, 20 tahun lalu Indonesia menghentikan ekspor laut untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Sebab saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Pelarangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Pilihan Editor: Terkini: Syarat Ekspor Pasir Laut Dihentikan oleh KKP hingga Proses Pemecatan Andhi Pramono dari ASN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini