Soal Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Sampai Merusak Lingkungan, Kami Hentikan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 30 Mei 2023 10:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. Adapun aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Kalau sampai implementasinya ternyata merugikan masyarakat pesisir atau merusak lingkungan, ya kami hentikan," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi kepada Tempo Senin malam, 29 Mei 2023.
Ia mengatakan pelaksanaan teknis dari PP 26 Tahun 2023 ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Perumusannya, kata dia, kini sedang dibahas di internal KKP.
Sebelum Permen Kelautan dan Perikanan ini diteken, KKP juga memastikan bakal menggelar sosialisasi ke publik dan para pemangku kebijakan lainnya. "Prinsipnya ekologi sebagai panglima," ucapnya.
Sementara itu, ia mengklaim kebijakan Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 ini bukan mengatur pasir laut melainkan sedimentasi laut. Menurutnya, sudah tugas negara untuk membersihkan sedimentasi laut. Sebab, kata dia, jika didiamkan justru akan menggangu biota laut seperti terumbu karang dan laut.
Selanjutnya: Wahyu pun berdalih ekspor pasir laut...
<!--more-->
Wahyu pun berdalih ekspor pasir laut bukan tujuan utama dalam penerbitan aturan ini. Dia menilai keputusan ini akan memberi keuntungan bagi negara. Selain untuk bahan reklamasi di dalam negeri, pasir laut ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri atau diekspor.
Adapun Indonesia sebelumnya telah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan yang terjadi adalah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Menanggapi hal itu, Wahyu menilai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengambilan pasir laut dahulu disebabkan pengambilannya yang tidak diatur. Menurut dia, 20 tahun lalu pengerukan pasir laut dilakukan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan.
Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan Riau
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini