Sederet Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo dalam Temuan Audit BPK

Sabtu, 20 Mei 2023 15:42 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, jauh sebelum Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Kejanggalan tersebut terungkap dalam hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kominfo yang dilakukan BPK.

Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan salah satu kejanggalan terletak pada penyusunan perencanaan proyek yang serampangan. Penentuan lokasi 7.904 titik pembangunan BTS tidak berdasarkan hasil pengecekan ke lapangan.

“Mereka tidak turun ke lapangan. Sehingga saat pelaksanaan pembangunan, ada banyak titik yang ternyata tidak membutuhkan pembangunan BTS karena di sana sudah ada BTS milik Telkomsel,” ujar Achsanul ketika ditemui di kantornya pada Senin, 6 Maret 2023.

Akibatnya, banyak pembangunan BTS yang tidak perlu. Tower BTS tetap dibangun di desa yang sudah memiliki pemancar. Padahal, konsep pembangunan BTS Bakti ini adalah satu desa satu BTS.

Pengadaan Proyek BTS Menabrak Aturan

Advertising
Advertising

Proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur BTS juga menabrak aturan. Persyaratan kriteria prakualifikasi disusun tidak sesuai ketentuan di Perdirut Bakti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital. Dokumen prakualifikasi tidak mencantumkan aturan ihwal lingkup dan batasan definisi pelaksana pembangunan. Termasuk, tidak adanya persyaratan pengalaman pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya.

BPK juga menemukan kejanggalan dalam penentuan para pemenangan proyek. Seperti pada konsorsium Fiberhome-Telkominfra-Multi Trans Data yang memenangi proyek pengerjaan BTS di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku. Dalam temuan BPK, disebutkan bahwa status Fiberhome Technologies Indonesia (FTI) tidak memenuhi kualifikasi sebagai technology owner atau pemilik teknologi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen prakualifikasi.

Dalam dokumen pengajuan proyek, FTI memang menyampaikan pengalamannya dalam membangun BTS. Namun, berdasarkan hasil temuan BPK, pengalaman pembangunan BTS dalam dokumen tersebut bukan milik FTI. Melampirkan salinan kontrak pengalaman penggunaan teknologi BTS 4G milik perusahaan Datang Mobile Communications Equipment Co., Ltd. (DT).

Persoalan juga ada di konsorsium Lintasarta-Huawei-Surya Energi Indotama yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Dari penelusuran BPK, terungkap bahwa dokumen salinan kontrak yang dilampirkan untuk pemenuhan persyaratan kualifikasi teknis tidak lengkap. Sebab, dokumen salinan kontrak yang disampaikan Lintasarta tidak dilengkapi lampiran atau rincian pekerjaan.

Selain itu, pengalaman yang disampaikan Huawei belum dapat dinilai memenuhi syarat. Sebab, informasi dalam lampiran dokumen kontrak dirahasiakan. Huawei juga tidak mencantumkan nama kontak dan penghubung lima kantor cabang perusahaan sebagaimana dipersyaratkan.

Begitu pula dengan konsorsium Indonesia Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE yang memegang proyek di wilayah Papua. Temuan BPK menunjukkan bahwa dukungan pemegang saham ZTE tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, nilai kekayaan kemitraan IBS-ZTE tercatat sejumlah Rp 2.083.762.939.890 yang terdiri dari kekayaan ZTE Indonesia sebesar Rp 616.443.216.456 dan IBS senilai Rp 1.467.319.723.434. “Nilai tersebut masih di bawah kekayaan bersih yang dipersyaratkan untuk mengikuti tiga paket pengadaan, yakni sebesar Rp 8,1 triliun,” tulis BPK dalam laporannya.

Selanjutnya: BPK temukan dugaan permainan penentuan pemenang proyek

Berita terkait

Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

8 jam lalu

Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

Lagu Seven dari Jungkook BTS menduduki peringkat teratas dalam daftar The Hottest Hits Outside the US yang dirilis oleh Billboard, pekan ini

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

1 hari lalu

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung

Baca Selengkapnya

Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

4 hari lalu

Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

RM BTS akan meluncurkan album solo kedua

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Artis K-Pop yang Berhasil Raih Lebih dari 100 Kemenangan di Acara Musik Korea

27 hari lalu

Artis K-Pop yang Berhasil Raih Lebih dari 100 Kemenangan di Acara Musik Korea

Artis K-Pop yang berhasil raih lebih dari 100 kemenangan di acara musik Korea.

Baca Selengkapnya

Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

31 hari lalu

Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

Suga melanjutkan tugasnya sebagai pekerja layanan publik di Pangkalan Angkatan Darat di Nonsan, 152 kilometer dari Seoul

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

36 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

36 hari lalu

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

36 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

39 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca Selengkapnya