Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 15 Mei 2023 08:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023.
Pada aturan ini tertera Standar Biaya Masukan atau SBM untuk mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi," begitu bunyi Pasal 2 beleid tersebut.
Dalam lampiran, dijelaskan berbagai SBM untuk pengadaan-pengadaan, termasuk kendaraan listrik. Untuk motor listrik, penganggarannya maksimal Rp 28.000.000 atau Rp 28 juta per unit. Sedangkan kendaraan listrik untuk operasional kantor bisa dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit.
Adapun mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau bila dibulatkan sebesar Rp 967 jutaan atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sementara mobil listrik bagi pejabat eselon II dianggarkan maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis PMK tersebut.
Adapun pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Begitu juga Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya: Sementara itu, satuan biaya pemeliharaan dan operasional ...
<!--more-->
Sementara itu, satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang dimaksud sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Namun angka itu tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa SBM tidak sama dengan pagu anggaran. Ia juga memastikan PMK 49/2023 tidak berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya.
"PMK SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Justru ini utk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," cuit Prastowo lewat akun Twitter-nya, @prastow, pada akhir pekan lalu.
Kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS, menurut stafsus Sri Mulyani tersebut, merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM kendaraan dinas bagi PNS.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini