Proyek Blok Masela Mangkrak, Begini Kata Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Minggu, 14 Mei 2023 21:25 WIB

Blok Masela. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo buka suara soal mangkraknya proyek strategis nasional (PSN) Blok Masela. Wahyu berujar, sektor energi merupakan investasi yang sangat besar. Karena itu, kajiannya harus benar-benar teliti.

"Nah ini yang benar-benar prosesnya banyak, kalau energi. Ini yang membuat teman-teman di (Kementerian) ESDM harus mengerjakan kajian yang sedetail mungkin karena investasinya besar," kata Wahyu ketika ditemui wartawan di Komplek Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu, 14 Mei 2023.

Kajian mendetai diberlukan karena investasi besar memiliki risiko yang besar pula. "Jadi harus benar-benar teliti dan komprehensif dalam menyiapkan," tutur Wahyu.

Namun Wahyu mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk mencari investor dari Pertamina setelah Shell memilih mundur. Namun, Wahyu belum mengetahui sejauh mana perkembangannya. Yang jelas, kata dia, Kementerian ESDM terus berupaya agar proyek strategis itu bisa dilanjutkan.

Adapun sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut rencana pemerintah mengakuisisi lapangan abadi Blok Masela tinggal beberapa tahap lagi. Menurut Luhut Pertamina sudah sepakat membentuk konsorsium untuk menjalankan proyek minyak dan gas tersebut.

Advertising
Advertising

Pertamina, kata dia, bersepakat akan mengakuisisi Blok Masela dengan menggandeng perusahaan migas asal Malaysia, yakni Petronas dan membentuk konsorsium.

"Masela kami finalisasi dengan Petrnonas. Jadi Petronas oleh SKK Migas sudah saya bicarakan itu, jika harganya sudah cocok segara berikan, tahun ini bisa kerja," kata Luhut ditemui di acara Hilirisasi dan Transisi Energi Menuju Indonesia Emas di The Westin Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Luhut menjelaskan, tidak ada kendala soal proses pembelian participating interest (PI) ini, hanya saja proses tawar menawar harga di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memakan waktu yang lama

"(Kendala) Nggak ada, soal harga aja di SKK Migas, Pertamina sudah happy. Jadi pada dasarnya berada di jalur yang baik," kata Luhut.

Blok Masela merupakan tambang minyak dan gas yang berada di sekitar Laut Aru dan telah dieksplorasi sejak 1998. Kepemilikan saham terbesar proyek itu dimiliki oleh perusahaan asal Jepang bernama Inpex Corporation sebagai operator dengan kepemilikan saham 65 persen dan Shell Upstream Overseas Services sebesar 35 persen.

Namun belakangan, Shell tiba-tiba memutuskan untuk melepas sahamnya di proyek tersebut, sehingga pemerintah berupaya untuk membeli participating interest (PI) milik Shell tersebut.

Namun, pengembangan Blok Masela membutuhkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sangat besar, diestimasikan mencapai US$ 20 miliar. Maka akan sulit jika single investor mengembangkan blok ini tanpa mitra shareholder.

RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Shell Hengkang, Pertamina dan Petronas Siap Jalankan Proyek Blok Masela

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

27 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya