Peraturan OJK Soal Bursa Karbon Ditargetkan Rampung Juni, Apa Bedanya dengan Bursa Efek?

Kamis, 11 Mei 2023 17:06 WIB

Petugas kebersihan tengah bekerja di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. IHSG sempat mencatatkan posisi tertinggi pada level 7.267,11. Tercatat, 317 saham menguat, 200 saham melemah dan 163 saham bergerak stagnan pada akhir sesi I perdagangan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Otoritas Jasa keuangan atau POJK mengenai bursa karbon ditargetkan rampung pada bulan Juni 2023. Dengan begitu, diharapkan perdagangan perdana karbon bisa dilakukan pada tahun ini.

Lalu sebenarnya apa perbedaan bursa karbon dan bursa efek?

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebutkan ada perbedaan bursa karbon dan bursa efek. Berdasarkan pasal 23, 24 hingga 25 pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK disebutkan penjabaran mengenai bursa karbon dijabarkan lebih lanjut dalam POJK.

Salah satu yang akan diatur dalam beleid itu adalah penyelenggara bursa karbon. Lebih lanjut, muncul wacana bahwa Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

"Jadi, kalau menurut saya jelas bahwa ini bukan diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia. Tidak diserahkan, tidak. Pengertian diselenggarakan oleh penyelenggara bursa, sampai sekarang di Indonesia tidak ada satu pun lembaga badan swasta, pemerintah, atau BUMN yang mendapatkan izin mengenai bursa karbon," kata Misbakhun dalam diskusi 'Menyambut Bursa karbon' di Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.

Advertising
Advertising

Ia menilai kegiatan bursa saham sangat berbeda, dari jenis hingga risikonya dengan bursa karbon di manapun jenisnya. Selain itu, dia juga tidak menemukan ada penyelenggara bursa efek sekaligus bursa karbon.

"Di mana pun di seluruh dunia, tidak ada secara kelembagaan, lembaga penyelenggara bursa saham yang juga sekaligus penyelenggara bursa karbon," ujar Misbakhun.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies atau Celios Bhima Yudhistira mengatakan OJK mengatakan ada beberapa hal yang harus diatur dalam POJK mengenai bursa karbon, seperti pengaturan yang jelas soal masalah tarif.

Selanjutnya: "Tapi yang kedua, yang akan lebih krusial karena ..."

<!--more-->

"Tapi yang kedua, yang akan lebih krusial karena terkait dengan pendaftaran, perizinan juga berkaitan nantinya dengan pengawasan itu adalah siapa yang akan menjadi penyelenggara," ujar Bhima.

Menurut Bhima, hal ini penting karena seolah-olah wacana yang bergulir adalah bursa karbon dan bursa efek merupakan entitas dan ekosistem yang sama.

"Jadi, mumpung ini masa-masa kritis untuk membuat POJK, kita inginkan tadi, seperti Pak Misbakhun bilang, aturan dari POJK ini dibuat sebaik dan seideal mungkin," kata Bhima.

Jika tidak, Bhima menilai pasar bursa karbon di Indonesia bisa dianggap sangat dangkal. Sehingga orang-orang tetap akan melakukan perdagangan karbon di luar negeri dengan menggunakan karbon dari hutan Indonesia.

"Itu kan artinya ada devisa yang keluar," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan menerbitkan POJK tentang bursa karbon yang ditargetkan rampung pada Juni 2023. Pada waktu bersamaan, OJK akan mengoneksikan sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon.

“Harapannya pada bulan September sudah melakukan perdagangan perdana,” ujar dia di LPS Learning Center, Gedung Pasific Century Place, Jakarta Barat pada Senin, 8 Mei 2023.

AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Instrumen Pasar Modal Makin Diminati, Jumlah Investor di Solo Raya Tembus 216.660 Orang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

5 jam lalu

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

IHSG hari ini, Senin, 6 Mei 2024 dibuka menguat 36,86 poin atau 0,52 persen ke posisi 7.171,58

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

9 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya