Sejumlah Catatan Pakar Hukum Agar Satgas TPPU Rp 349 T Tak Sekadar Aksesoris
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 5 Mei 2023 19:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -
Pemerintah Bentuk Satgas TPPU, Pakar Hukum: Harusnya Langsung Usut, Libatkan Banyak Pihak, dan Punya Payung Hukum
Menkopolhukam Mahfud Md secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU tersebut dibuat dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 T.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU tersebut tiga bagian. Bagian pertama, adalah tim pengarah yang terdiri dari tiga orang.
"Terdiri dari tiga pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku ketua komite, Menko Perekonomian selaku wakil ketua komite, dan Kepala PPATK selaku sekretaris komite," kata Mahfud dalam keterangan pers daring di kanal YouTube resmi Menkopolhukam pada Rabu 3 Mei 2023.
Pada bagian kedua, diisi oleh tim pelaksana Satgas TPPU. Tim pelaksana tersebut diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Keamanan Kemenkopolhukam.
"Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, sementara anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Wakil Kabareskrim Polri," ujar dia
Terakhir, Mahfud menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan dibantu oleh tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut, kata dia, bertugas sebagai konsultan bagi anggota pelaksana dan bukan sebagai penyidik.
"Anggota tim ahli ada 12 orang; Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pardiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Danang Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha," ujar dia.
Namun, pembentukan satgas ini tidak lepas dari kritik dan saran. Seperti apa?<!--more-->
Pengamat: harusnya langsung diusut
Yenti Garnasih tidak setuju dengan pembentukan Satgas TPPU Rp 349 T oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih baik langsung diusut secara hukum.
"Ini kan harusnya masalah penegakan hukum. Tentu, kalau pencucian uang, sebelumnya ada tindak pidananya. Apakah korupsi? Apakah berkaitan dengan pajak, kepabeanan, atau penyelundupan?" ucap Yenti ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 4 Mei 2023.
Pemerintah perlu penguatan penegakkan hukum
Alih-alih membentuk Satgas TPPU Rp349 T, menurut Yenti, lebih baik pemerintah melakukan penguatan penegakkan hukum. Misalnya dengan menambah penyidik-penyidik atau ahli yang berkualitas untuk menangani kasus tersebut. Toh, soal TPPU, menurut Yenti sudah ada Komite TPPU.
"Jangan dikit-dikit Satgas. Anggaran negara sudah kemana-mana hanya untuk Satgas yang hasilnya belum tentu juga kan," ujar Yenti.
Satgas sebagai langkah preventif
Menurut Yenti, Satgas dapat dibentuk sebagai langkah preventif. Artinya, bukan dibentuk ketika sudah terjadi kasus. Namun karena kadung dibentuk, Yenti mewanti-wanti agar Satgas TPPU Rp 349 T ini tidak mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan aparat penegakan hukum.
Lebih lanjut, Yenti meminta agar kasus dugaan TPPU ini segera diusut. "Kalau kelamaan, nanti keburu hilang," ucap dia.
Kecepatan adalah kunci
Adapun, menurut Yenti, kunci pengusutan kasus dugaan TPPU Rp 349 T di Kemenkeu adalah kecepatan dalam penyitaan dan pengungkapan. Dalam hal ini, kata dia, adalah dengan melakukan pemblokiran, penangkapan, dan penyitaan.
"Tentu kalau memang berpihak kepada rakyat. Karena ini kan ada indikasi uang atau hak rakyat yang tidak masuk ke rakyat," tutur Yenti.<!--more-->
Satgas harus libatkan banyak pihak dan punya payung hukum
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul merespons positif pembentukan Satgas TPPU Rp349 T. Namun, dia memberikan sejumlah catatan agar Satgas TPPU Rp349 T tidak sekadar menjadi aksesoris pada kasus tersebut.
"Satgas ini kan sifatnya ad hoc. Tidak punya kewenangan upaya paksa. Misalnya, menangkap atau menahan seseorang," kata Chudry kepada Tempo, Kamis, 4 Mei 2023.
Karena itu, selain melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri, menurut Chudry, Satgas TPPU harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, lanjut Chudry, harus ada payung hukum yang kuat untuk kerja-kerja Satgas TPPU Rp349 T ini. Dia berujar, harus ada Keputusan Presiden atau Keppres. "Keputusan Menkopolhukam hanya bersifat internal pemerintah. Kalau Keppres kan bagian dari perundang-undangan."
Namun yang terpenting, kata Chudry, pengusutan kasus dugaan TPPU di Kemenkeu segera dilaksanakan. Menurutnya, masyarakat sudah menunggu kejelasan dari kasus TPPU tersebut.
"Jangan sampai masyarakat bilang, percuma (bentuk Satgas). Omong doang," ucapnya.
Komitmen Kemenkeu
Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Menteri Keuangan sebagai anggota Komite TPPU berkomitmen dalam upaya penanganan, pencegahan, dan pemberantasan TPPU.
Terlebih di Kemenkeu ada tugas dan fungsi penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Keduanya merupakan penyidik tindak pidana asal TPPU di tindak pidana perpajakan dan kepabeaan.
"Dalam Satgas TPPU yang baru dibentuk Menkopolhukam, Kementerian Keuangan akan turut serta melaksanakan, menentukan prioritas, serta memberikan rekomendasi dalam upaya supervisi dan evaluasi terhadap penanganan dan penyelesaian 200 laporan hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lain yang ditangani DJBC, DJB, dan Inspektorat Jenderal berdasarkan data yang disampaikan PPATK," ujar Prastowo kepada Tempo, Kamis, 4 Mei 2023.
Sebagai bentuk komitmen, lanjut Prastowo, Kementerian Keuangan menempatkan jajarannya, yaitu DJP, DJBC, dan dan Inspektur Jenderal sebagai anggota dalam Tim Pelaksana. "Ditambah beberapa pejabat Eselon II sebagai anggota Kelompok Kerja dalam Satgas TPPU tersebut," ujar dia.
RIRI RAHAYU | MIRZA BAGASKARA | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Viral Produk Eiger Berlabel Made in China, Sebelumnya Ramai Soal Surat Keberatan ke Youtuber