Diduga Langgar Aturan, Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Dilaporkan ke OJK

Jumat, 5 Mei 2023 01:00 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut diduga melanggar aturan. Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum (GMPH) Sumatera Utara, resmi melaporkan seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut ke OJK, DPR dan Ombudsman di Jakarta.

Ketua GMPH Sumut Roni Siregar mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut sudah dilayangkan sejak dua pekan lalu. Menurutnya, proses seleksi atau nominasi pejabat Bank Sumut melanggar aturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).

POJK tersebut mengatur syarat calon direksi, komisaris dan sanksi, namun Pemprov Sumut malah membentuk panitia seleksi yang ketua dan anggotanya tidak masuk dalam KNR Bank Sumut.

"POJK jelas mengatur bahwa ketua KNR adalah komisaris independen Bank Sumut," kata Roni, Kamis, 4 Mei 2023.

Menurutnya, ada juga peraturan OJK terkait KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Roni mengajak masyarakat melihat tindakan OJK atas penunjukan direktur bisnis dan komisaris di RUPS Luar Biasa, tanpa seleksi.

Advertising
Advertising

"Harus kita garis bawahi, proses KNR dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik," ujarnya.

Selanjutnya: RUPS Luar Biasa digelar Maret 2023

<!--more-->

RUPS Luar Biasa digelar Maret 2023, gubernur mengusulkan dua nama untuk calon direktur utama dan direktur bisnis dan syariah) dan tiga nama komisaris untuk mengikuti fit and proper test OJK. Padahal sebelumnya, Pemprov Sumut hanya membuka seleksi untuk posisi direktur utama saja.

"Kalau memang main asal tunjuk saja, kenapa dibuka seleksi untuk posisi direktur utama, sedangkan posisi lain ditunjuk tanpa seleksi. Laporan kami sudah direspon baik kepala OJK Sumbagut, makanya kita tunggu prosesnya, semoga OJK tetap menjaga integritasnya," kata Roni.

GMPH Sumut ingin memastikan aturan OJK ditegakkan. Laporan ke Ombudsman dan DPR untuk mengawal seleksi tersebut. Masyarakat juga diharap mengawal penunjukkan dan seleksi direksi serta komisaris Bank Sumut untuk kepentingan Sumut.

"Sepatutnya OJK lebih dulu memeriksa keabsahan proses seleksi, sebelum melakukan fit and proper test. Kalau proses semua sesuai aturan, khususnya terkait KNR, baru lakukan fit and proper test. Kan, percuma juga membuat pemberkasan para calon kalau proses nominasi di KNR tidak beres," bebernya.

Roni berharap OJK profesional dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Pilihan Editor: Gantikan Ketua OJK, Hadiyanto Jadi Komisaris Utama PT SMI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya