Agar Satgas TPPU Rp 349 T Tidak Sekadar Basa-basi, Ini Saran Pakar Hukum
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 4 Mei 2023 21:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul merespons positif pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 T. Namun, dia memberikan sejumlah catatan agar Satgas TPPU Rp 349 T tidak sekadar menjadi aksesoris pada kasus tersebut.
"Satgas ini kan sifatnya ad hoc. Tidak punya kewenangan upaya paksa. Misalnya, menangkap atau menahan seseorang," kata Chudry kepada Tempo, Kamis, 4 Mei 2023.
Karena itu, selain melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri, menurut Chudry, Satgas TPPU harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, lanjut Chudry, harus ada payung hukum yang kuat untuk kerja-kerja Satgas TPPU Rp 349 ini. Dia berujar, harus ada Keputusan Presiden atau Keppres. "Keputusan Menkopolhukam hanya bersifat internal pemerintah. Kalau Keppres kan bagian dari perundang-undangan."
Namun yang terpenting, kata Chudry, pengusutan kasus dugaan TPPU di Kemenkeu segera dilaksanakan. Menurutnya, masyarakat sudah menunggu kejelasan dari kasus TPPU tersebu. "Jangan sampai masyarakat bilang, percuma (bentuk Satgas). Omong doang," ucapnya.
Selanjutnya: kritik pembentukan Satgas TPPU
<!--more-->
Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Menteri Keuangan sebagai anggota Komite TPPU berkomitmen dalam upaya penanganan, pencegahan, dan pemberantasan TPPU.
Terlebih di Kemenkeu ada tugas dan fungsi penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Keduanya merupakan penyidik tindak pidana asal TPPU di tindak pidana perpajakan dan kepabeaan.
"Dalam Satgas TPPU yang baru dibentuk Menkopolhukam, Kementerian Keuangan akan turut serta melaksanakan, menentukan prioritas, serta memberikan rekomendasi dalam upaya supervisi dan evaluasi terhadap penanganan dan penyelesaian 200 laporan hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lain yang ditangani DJBC, DJB, dan Inspektorat Jenderal berdasarkan data yang disampaikan PPATK," ujar Prastowo kepada Tempo, Kamis, 4 Mei 2023.
Sebagai bentuk komitmen, lanjut Prastowo, Kementerian Keuangan menempatkan jajarannya, yaitu DJP, DJBC, dan dan Inspektur Jenderal sebagai anggota dalam Tim Pelaksana. "Ditambah beberapa pejabat Eselon II sebagai anggota Kelompok Kerja dalam Satgas TPPU tersebut," ujar dia.
RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Tak Setuju Pembentukan Satgas TPPU, Pakar Hukum Usulkan Kasus Langsung Diusut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini