Aturan Jam Kerja Swasta di Indonesia Menurut Undang-undang

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 2 Mei 2023 07:05 WIB

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, 1 Mei, buruh di seluruh dunia merayakan May Day, diisi dengan aksi solidaritas buruh dalam bentuk unjuk rasa tentang upah hingga waktu jam kerja. Selain itu kaum buruh dan karyawan swasta juga menyuarakan aspirasi terhadap kerentanan posisi mereka.

Di banyak belahan dunia, masih banyak kaum buruh yang menuntut untuk memiliki waktu kerja selama 8 jam satu hari. Lalu, bagaimana waktu jam kerja di Indonesia?

Aturan Jam Kerja di Indonesia

Di Indonesia, aturan tentang jam kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbahrui dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, aturan tentang ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PP nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja diatur sebagai berikut:

- 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu bagi yang bekerja selama 6 hari

- 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dala satu minggu bagi yang bekerja selama 5 hari.

Advertising
Advertising

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi semua sektor pekerjaan, ada beberapa sektor pekerjaan yang mendapat pengecualian, antara lain:

- Usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
- Sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.
- Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Sektor agribisnis hortikultura.
- Sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.

Di samping itu, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 terdapat beberapa sektor pekerjaan yang dapat menerapkan jam kerja lebih dari jam kerja yang sudah daitur, yaitu:

- Pelayanan jasa kesehatan.
- Pelayanan jasa transportasi.
- Usaha pariwisata.
- Jasa pos dan telekomunikasi.
- Penyediaan tenaga listrik.
- Jaringan pelayanan air bersih (PAM).
- Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
- Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
- Media massa.
- Pekerjaan bidang pengamanan.
- Bidang lembaga konservasi.
- Beberapa pekerjaan yang memungkinkan akan mengganggu proses produksi jika dihentikan.
- Pekerjaan yang dikhawatirkan akan mengalami kerusakan bahan dan pemeliharaan atau perbaikan alat produksi jika dihentikan.

Pilihan editor : 6 Tips Mengembalikan Semangat Kerja Usai Libur Panjang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

4 hari lalu

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

SPK adalah serikat pekerja kampus mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di kampus

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

4 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

4 hari lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

4 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

4 hari lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

5 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

5 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya