BI Umumkan Hasil Seleksi Tahap I Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028

Kamis, 27 April 2023 09:28 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mengumumkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028 pada Kamis, 27 April 2023.

"Ini hasil seleksi tahap I atau seleksi administratif) Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028," tutur Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi dalam keterangan resmi, Kamis, 27 April 2023.

Ada 45 nama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan lulus pada seleksi tahap I ini. Nama-nama tersebut tercantum dalam surat pengumuman nomor Peng-02/Pansel-DKOJK/2023 tentang Hasil Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 dan Permintaan Masukan Masyarakat.

Pengumuman hasil seleksi tahap I tersebut telah ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2023. Seperti diketahui, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK ini. Dokumen digital pengumuman hasil seleksi tahap I dapat diunduh di laman resmi Bank Indonesia, yaitu bi.go.id.

Dalam pengumuman tersebut, ditegaskan keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap I akan mengikuti Seleksi Tahap II. Seleksi tersebut berupa penilaian dari masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Advertising
Advertising

Dalam rangka Seleksi Tahap II, pemerintah meminta masyarakat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus Seleksi Tahap I.

Sebagai informasi, sebelumnya panitia seleksi membuka pendaftaran anggota non ex-officio OJK pada akhir Maret 2023 lalu secara online. Para pendaftar diwajibkan melampirkan berbagai dokumen, di antaranya kartu tanda penduduk atau paspor, nomor pokok wajib pajak; dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022.

Selain itu, pendaftar juga wajib melakukan tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor). Ada juga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah.

Adapun seleksi ini akan terdiri dari empat tahap, yaitu tahap seleksi administratif serta tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Kemudian tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap afirmasi atau wawancara.

Pilihan Editor: OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Begini Tanggapan Mabes Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

6 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

7 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

7 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

9 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

11 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

12 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

12 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

17 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya