TEMPO Interaktif, Malang : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang mencabut izin sebanyak 157 pabrik pabrik rokok dan membekukan sebanyak 56 pabrik rokok di Malang, Jawa Timur. Pabrik-pabrik tersebut dicabut izinnya karena melanggar ketentuan tentang pendirian pabrik rokok.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi antor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang, Hari Munsjarif, pelanggaran yang dilakukan pabrik rokok yang dibekukan adalah pemakaian pita cukai yang tidak sesuai. "Ini pelanggaran berat," katanya, Selasa (21/4).
Sedangkan pabrik rokok yang dicabut izinnya karena tidak produksi selama 12 bulan serta bangunan pabrik yang tidak memenuhi syarat. Penutupan ini atas permintaan pengusaha sendiri. "Permintaan pengusaha disebabkan karena pengusaha rokok tidak mampu melanjutkan kegiatan produksinya, dengan alasan tak lagi kuat menanggung beban biaya produksi dan sepinya permintaan pasar." ujarnya.
Anggota Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia Malang, Suharyo menilai pencabutan izin pabrik rokok karena banyak pabrik rokok di Malang yang gulung tikar. Ini disebabkan karena adanya kenaikan tarif cukai rokok sebesar 15 sampai 43 persen. Kenaikan tarif ini mengakibatkan biaya produksi membengkak. Sehingga perusahaan mengalami bangkrut.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar Kabupaten Malang mengatakan dengan banyaknya pabrik rokok yang dicabut dan dibekukan izinnya, maka jumlah pabrik rokok di Malang, kini, hanya tersisa
206 pabrik rokok.
Oleh karenanya, Dinas Perdagangan, Perindustrian akan memberikan pembinaan kepada 206 pabrik yang masih berdiri agar terhindar dari kebangkrutan.
Pembinaan yang diberikan berupa masalah tarif cukai, tenaga kerja dan kesehatan. Sedangkan untuk menambah lagi jumlah pabrik rokok legal, Dinas Perdagangan, Perindustrian juga akan memberikan pembinaan ke pabrik yang masih ilegal untuk dapat ngurus izin usaha dan pita cukai rokok.
Dana pembinaan akan diambilkan dari bagi hasil cukai rokok sebesar Rp 2,8 miliar dari total yang diterima Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 26,3 miliar.
BIBIN BINTARIADI